Berita Palembang

Penerimaan Pajak Palembang Baru Tembus 80 Persen, PBB Penyumbang Terbesar

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah, hingga pertengahan Desember 2025

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Arief Basuki
KANTOR WALIKOTA - Suasana di Kantor Walikota Palembang di Jalan Merdeka, Selasa (16/12/2025). Penerimaan pajak Palembang sampai hari ini mencapai 80 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah, hingga pertengahan Desember 2025 baru mencapai 80 persen.
  • PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi diatas 75 persen. 
  • Sedangkan realisasi pajak yang capaiannya paling kecil yaitu pajak sarang burung walet, baru sekitar 20 persen.
  • Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang Marhaen optimis meski kurang dua pekan lagi target bisa tercapai.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah, hingga pertengahan Desember 2025 baru mencapai 80 persen. PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi di atas 75 persen. 

Menurut Kepala Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) Palembang Marhaen mengungkapkan, dari target penerimaan pajak daerah di APBD Perubahan Palembang 2025 sebesar Rp 1,8 triliun, realisasi yang telah dicapai kini sebesar Rp 1,4 triliun.

“Dari realisasi penerimaan PAD hingga 15 Desember 2025 telah tercapai sebesar Rp 1.448.944.409.455 dengan target Rp 1.8 T. Capaian saat ini sudah mencapai diangka 80,5 persen," kata Marhaen saat sambutan dicara pemberian penghargaan kepada wajib pajak di Ballroom hotel The Zuri Palembang, Selasa (16/12/2025).

Dari 14 jenis pajak, PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi diatas 75 persen. 

Baca juga: Cewek Borang Palembang Ini Ketinggalan iPhone di Mobil Online, Sopir tak Lihat, Pilih Lapor Polisi

Disusul PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain (PLN) dan PBJT atas makanan dan atau minuman diatas 93 persen.

Opsen PKB diatas 80 persen, Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih separuhnya.

Sedangkan jenis pajak yang realisasi pajaknya sudah mencapai 100 persen yaitu PBJT atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (non PLN).

Sedangkan realisasi pajak yang capaiannya paling kecil yaitu pajak sarang burung walet, baru sekitar 20 persen.

Pihaknya mengaku optimis meski kurang dua pekan lagi target ini bisa terkejar. Salah satunya karena ada  program penghapusan denda atau pemutihan yang dijalankan sangat membantu masyarakat.

Program pemutihan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2025.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang Aprizal Hasyim mengapresiasi, wajib pajak yang selama ini patuh membayar pajak dan bisa mendorong wajib pajak lainnya ikut patuh 

"Pemberian penghargaan kepada wajib pajak dan perusahaan ini sebagai bentuk apresiasi, dan dengan penghargaan ini memicu semangat stakeholder yang ada," paparnya.

Dilanjutkan Aprizal, sumber pajak adalah sumber utama pembangunan yang ada di kota Palembang, sehingga dengan pendapatan yang besar bisa membangun kota Palembang.

"Alhamdulillah kemarin capaian sudah 80 persen. Untuk mencapai target pastinya kita terus melaksanakan sosialisasi ke wajib pajak, dan himbauan kami kita harus taat pajak, karena pajak adalah mesin dari pembangunan di kota Palembang," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved