Berita Palembang
Larangan Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri, Herman Deru: Kepala Daerah di Sumsel Wajib Patuhi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: tarso romli
Ringkasan Berita:
- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru perkuat larangan bepergian ke luar negeri bagi kepada daerah yang ada di Sumsel.
- Herman Deru menegaskan wajib bagi kepala Daerah di Sumsel untuk mematuhi larang dari Mendagri Tito Karnavian.
- Selain kondisi saat ini menghadapi Natal dan Tahun Baru juga cuaca ekstrem juga di bulan Desember ini arus keluar masuk keuangan daerah cukup tinggi sehingga perlu skala perioritas dalam penganggaran.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar negeri selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan tersebut dikeluarkan menyusul tingginya potensi bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Sumsel wajib mematuhi kebijakan tersebut dan tetap berada di daerah masing-masing.
“Untuk saat ini tidak boleh ke luar negeri. Gubernur saja tetap di sini,” tegas Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, pada bulan Desember arus keluar-masuk keuangan daerah cukup tinggi sehingga kepala daerah harus tetap berada di tempat untuk memastikan pengelolaan berjalan optimal.
“Saya minta kepala daerah tetap di sini dan memantau langsung kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Herman Deru mengingatkan agar kepala daerah tidak mengabaikan hal-hal prioritas, terutama menjelang pengesahan anggaran.
“Jangan sampai yang prioritas justru ditinggalkan. Saat ini juga musim pengesahan anggaran,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi cuaca ekstrem.
Menurutnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan terkait cuaca ekstrem dan kenaikan permukaan air laut.
“Cuaca sedang ekstrem, permukaan air laut naik. Kenapa pula kepala daerah ingin bepergian,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel, Apriyadi, menyampaikan bahwa arahan Mendagri telah disampaikan melalui rapat koordinasi dan surat edaran resmi.
“Kepala daerah diminta tidak meninggalkan tempat hingga 15 Januari 2026. Artinya, tidak boleh ke luar negeri,” kata Apriyadi.
Ia menegaskan bahwa Mendagri telah memberikan peringatan keras. Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi.
“Kalau sudah ada peringatan tapi tetap dilakukan tanpa izin, pasti ada sanksi,” ujarnya.
Larangan kepala daerah pergi ke luar negeri
Gubernur Sumsel Herman Deru
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Selama natal dan tahun baru
| Walikota Ratu Dewa Tertibkan Jukir CFN Atmo, Wajib Pakai Atribut Resmi Tarif Parkir Rp1.000 |
|
|---|
| Fashion Show hingga Demo Masak Pindang Ramaikan Festival Sriwijaya 2026 di Dekranasda Jakabaring |
|
|---|
| Pekan Keempat Pelaksanaan Car Free Day Palembang, Antusias Wong Kito Makin Membludak |
|
|---|
| Jadi Wahana Favorit, Anak-anak Rela Antre Main Flying Fox Gratis di CFD Palembang |
|
|---|
| Tampang Pencuri Motor Beraksi di Jalan A Rivai Palembang, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Herman-Deru-Larangan-Keluar-Negeri.jpg)