Penusukan di Macan Lindungan

2 Preman dan Penjual Tuak di Simpang Macan Lindungan Diamankan Satpol PP Palembang

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan aksi premanisme yang sempat berujung pada insiden penusukan berdarah.

Tayang:
Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Handout
PATROLI - Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang mengamankan dua orang melakukan minta-minta di Simpang Macan Lindungan, Kamis (27/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi Pamong Praja (Pol PP) menempatkan lima petugas patroli di Simpang Macan lindungan
  • Mereka bertugas setiap hari mulai pukul 18.00 WIB hingga tengah malam. 
  • Satpol PP mengamankan dua orang preman dan penjual tuak di lokasi. 
 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Wali Kota Ratu Dewa untuk memberantas aksi premanisme, khususnya di kawasan rawan seperti Simpang Macan Lindungan. 

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan aksi premanisme yang sempat berujung pada insiden penusukan berdarah.

Kepala Satpol PP Palembang, Harrison, menyatakan bahwa sejak Rabu malam (26/11/2025), pihaknya telah menempatkan lima petugas dari Unit Reaksi Cepat (URC) di lokasi tersebut.

Patroli dilakukan mulai pukul 18.00 WIB hingga kondisi lalu lintas dinilai sepi, biasanya sekitar pukul 23.00 WIB. 

Baca juga: SIMPANG Macan Lindungan & Simpang Kertapati, 2 Simpang di Palembang yang Ditakuti Sopir Truk Non BG

Hasil dari patroli semalam membuahkan hasil.

"Petugasnya standby dengan mobil patroli di Simpang Macan Lindungan dan selama patroli kita berhasil amankan dua preman," ujar Herison, Kamis (27/11/2025).

Selain mengamankan para preman, Satpol PP juga turut menindak penjual minuman keras (tuak) di kawasan Simpang Macan Lindungan. 

Penindakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi dari warga, preman atau anak punk yang kerap meminta-minta di persimpangan tersebut biasanya mengonsumsi tuak hingga mabuk sebelum melakukan pemalakan terhadap sopir yang melintas.

“Oleh sebab itu, penjual minuman tersebut akan diamankan untuk memastikan situasi di persimpangan tetap aman dan kondusif, serta arus lalu lintas berjalan lancar,” jelas Herison.

Meskipun penindakan terus dilakukan, Herison mengakui adanya tantangan terkait pelaku peminta-minta yang aksinya terus berulang. 

Polisi Pamong Praja menghadapi batasan kewenangan dalam penanganan lebih lanjut.

Para pelaku hanya dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) dengan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

Setelah diamankan, pelaku hanya dapat dibina selama 1x24 jam. 

Selama masa pembinaan ini, mereka diberi nasihat dan orang tuanya akan dipanggil agar perbuatan tersebut tidak terulang.

Selanjutnya, para pelaku diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk pembinaan lanjutan. 

Namun, Dinsos pun hanya dapat melakukan pembinaan dan tidak memiliki panti rehabilitasi untuk menahan mereka dalam waktu yang lama.

"Tidak ada kewenangan bagi Polisi Pamong Praja untuk melakukan penahanan lebih lama atau memenjarakan para pelanggar, karena hal tersebut berada di luar batas kewenangan Satpol PP," tutup Herison.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved