Breaking News

Sopir Ditikam di Macan Lindungan

Tragedi Macan Lindungan Berulang, Ahli Pidana Sebut Ada Kegagalan Pencegahan

Aksi dugaan pemalakan menyebabkan sopir asal Lampung tewas di Simpang Macan Lindungan, Kota Palembang

|
Editor: Yandi Triansyah
Handout
BERI KETERANGAN - Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Hasanal Mulkan SH, MH memberikan tanggapan soal kasus pemalakan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia di Simpang Macan Lindungan, Kota Palembang, Selasa (25/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Aksi pemalakan hingga menyebabkan sopir asal Lampung tewas di Jalan Macan Lindungan, Kota Palembang. 
  • Menurut ahli kejadian berulang ini adanya upaya penindakan (represif) saja tidak cukup efektif. Ada kegagalan dalam aspek pencegahan (preventif) dan pembinaan (rehabilitatif).
  • Sedangkan dari aspek non- penal (Kriminologi), masalah ini bukan hanya murni pidana, tetapi juga kriminologi dan sosial-ekonomi. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi dugaan pemalakan menyebabkan sopir asal Lampung tewas di Simpang Macan Lindungan, Kota Palembang, Senin (24/11/2025) malam tengah menjadi sorotan hingga muncul sentimen publik terhadap kinerja aparat.

Aksi premanisme di kota Palembang selalu terulang dari waktu ke waktu,  meski terdapat pos keamanan di sekitar lokasi. 

Menurut Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Hasanal Mulkan SH, MH, jika tindakan seperti itu (pemalakan hingga pembunuhan) merupakan perbuatan tindak pidana, dan harus ada tindakan dari penegak hukum.

"Tentunya, jika melihat dari beberapa aspek hukum pidana peristiwa ini berpotensi masuk dalam kategori pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan Kematian (Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP) yang dilakukan secara bersama-sama, yang didahului atau disertai oleh tindak pidana Pemerasan dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 368 KUHP)," kata Hasanal Mulkan, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Breaking News: 2 Pemalak Disertai Penusukan Sopir Truk di Macan Lindungan Palembang Ditangkap Polisi

Diungkapkan Hasanal, terdapat unsur pemerasan dengan Kekerasan (Pasal 368 KUHP), dimana para pelaku memaksa korban memberikan uang dengan ancaman kekerasan (penusukan), yang merupakan kejahatan terhadap harta benda dan nyawa.

"Terdapat unsur pemberatan, dengan kematian korban merupakan hukuman berat dari kekerasan yang dilakukan. Jika terbukti penusukan dilakukan dengan niat menghilangkan nyawa, maka dikenakan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan). Jika niat awalnya hanya memalak dan melukai namun berakibat kematian, maka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian)," ucapnya.

Terdapat juga peran serta (Pasal 55 KUHP), jika pelaku berjumlah empat orang (seperti yang dilaporkan), maka semua yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, atau turut serta memberikan sarana atau dorongan, dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

"Pengulangan kasus pemalakan di lokasi yang sama (Simpang Macan Lindungan telah dikenal sebagai "sarang preman" dengan catatan kasus yang berulang), menunjukkan adanya pola Kejahatan (Modus Operandi) yang mapan dan berisiko tinggi," paparnya.

Diungkapkan Hasanal, saat ini muncul pertanggungjawaban dan sentimen publik kritik publik ("nyindir aparat") terhadap aparat terkait pengulangan kasus, meskipun sudah ada upaya penindakan sebelumnya.

Dalam pencegahan dan pengulangan (Recidivism), berulangnya kasus, bahkan setelah penangkapan dan penembakan pelaku sebelumnya.

"Ini menunjukkan bahwa upaya penindakan (represif) saja tidak cukup efektif. Ada kegagalan dalam aspek pencegahan (preventif) dan pembinaan (rehabilitatif)," jelasnya.

Sedangkan dari aspek non- penal (Kriminologi), masalah ini bukan hanya murni pidana, tetapi juga kriminologi dan sosial-ekonomi. 

"Tindak pidana pemalakan seringkali dipicu oleh faktor kemiskinan, pengangguran, dan kurangnya kontrol wilayah yang memadai,' paparnya.

Ditambahkan Hasanal, berdasarkan Undang-Undang, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tugas utama untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved