Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde
Pengakuan Mengejutkan Saksi di Sidang Korupsi Pasar Cinde, Tak Pernah Terima SK Panitia
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde dengan terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnadi menghadirkan 7 orang saksi.
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde dengan terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnadi menghadirkan 7 orang saksi.
- Sekda Provinsi Edward Candra ikut jadi saksi mengaku tak pernah melihat SK dan apa tugasnya, serta tidak pernah menerima honor.
- Sedangkan saksi Ekowati (Kepala Bapeda Sumsel) mengaku tidak terlalu tahu tentang SK panitia pengadaan lelang BGS Pasar Cinde.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde dengan terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnadi menghadirkan 7 orang saksi. Sidang berlangsung di Museum Tekstil Palembang, Senin (17/11/2025).
Saksi yang dihadirkan adalah dulunya ditunjuk sebagai panitia pengadaan sistem Bangun Guna Serah (BGS) dalam proses pembangunan Pasar Cinde, salah satunya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) saksi Edward Chandra mengakui jika namanya termasuk ke dalam SK penunjukkan panitia pengadaan lelang. Namun tidak pernah menerima SK tersebut.
"Sampai saat ini saya belum pernah menerima SK yang dimaksud. Belum pernah ada pemberitahuan (dari Ketua) terkait tugas pokok dan fungsi," ujar Edward.
Tetapi ia mengetahui tentang adanya proyek pemanfaatan lahan milik Pemprov Sumsel, salah satunya revitalisasi Pasar Cinde dengan sistem Bangun Guna Serah yang menjadi atensi Gubernur Sumsel saat itu.
Jaksa menerangkan, dalam SK tersebut tertuang nama-nama yakni Kepala Dinas PU Cipta Karya Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia, serta panitia lainnya seperti Edward Chandra, Ekowati Kepala Bappeda Provinsi Sumsel dan lainnya.
Tugasnya menyusun kebijakan, membuat perkiraan, deadline, menentukan nilai bobot, meneliti dan membahas proposal pemohon, hingga membahas semua untuk keperluan Bangun Guna Serah tanah dan atau gedung.
Meski ditunjuk sebagai salah satu panitia pengadaan lelang, Edward membuat pengakuan bahwa sama sekali tidak melakukan tugasnya.
Baca juga: Ratu Dewa: Tak Ada Pungli! Pengamen dan Tukang Tato tak Boleh Masuk BKB Palembang Pasca Revitalisasi
"Saat itu saya hanya berasumsi yang saya ketahui itu tanah lokasi itu milik Pemprov sudah disertifikatkan jadi tidak ada persoalan. Saya tidak punya kewenangan dalam tugas terhadap pihak-pihak yang dipilih dalam proses kerjasama ini," katanya.
Ketika ditanya jaksa mengenai alasan ia menandatangani dokumen tersebut, Edward memberikan jawaban mengejutkan.
Ia hanya menandatangani setelah salah seorang staf-nya memberikan dokumen yang sudah di paraf.
"Saya hanya minta diparafkan dulu, setelah itu saya tanda tangan. Tapi kajian kelayakan BGS Pasar Cinde saya tidak tahu, dan saya tidak pernah mengevaluasi atau mengonfirmasi ke Ketua Panitia," katanya.
Namun Edward menegaskan selama prosesnya, ia sama sekali tidak menerima bayaran ataupun honorarium serta tidak mengetahui tentang adanya biaya tender.
"Saya tidak pernah menerima honor dan tidak tahu soal proses itu. Tidak ada arahan khusus,"ucapnya.
Sementara saksi Ekowati mengaku tidak terlalu mengetahui tentang SK panitia pengadaan lelang BGS Pasar Cinde, sebab ia menjabat sebagai Kepala Bappeda pada tahun 2015.
Sedangkan proses persiapan revitalisasi pasar Cinde sudah dilakukan sejak tahun 2013 dan 2014.
"Saya hanya tahu tentang ada SK-nya oleh salah seorang pejabat di Bappeda, lalu saya perintahkan dia untuk mengikuti proses itu karena dia lebih tahu," katanya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
Baca juga: BAYI Perempuan Ditemukan Warga Sungai Lilin Dalam Kantong Plastik Kresek Hitam, Begini Kondisinya!
Pengakuan saksi sidang korupsi pasar cinde
Sekda Sumsel Edward Candra
sidang korupsi pasar cinde
Harnojoyo
Raimar Yousnadi
| Air Mata Sang Jenderal Menetes, Wiranto tak Tahan Lihat Jasad Rigaiya Usman Masuk Liang Lahat |
|
|---|
| BANDIT Jalanan Paling Terkenal di Lubuklinggau, Can Burge Sudah 17 Kali Masuk Penjara, Janji Tobat! |
|
|---|
| Serunya Kuliah Dosen Tamu di Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah Palembang Tahun 2025 |
|
|---|
| 25 Soal PKWU Kelas 12 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Kunci Jawaban Pilihan Ganda |
|
|---|
| Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Halaman 100 Kurikulum Merdeka, Uji Kemampuan BAB 3 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kesaksian-Kasus-Korupsi-Pasar-Cinde.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.