Kapan Dana BOP dan BOS Madrasah Cair, Kemenag Sumsel belum Dapat Info

Kementerian Agama Sumsel belum mendapat informasin terkait kapan cairnya dana BOP dan BOS untuk madrasah.

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Refly Permana
Tribunnews/Fahdi Fahlevi
DANA BOP DAN BOS - Berdasarkan pengumuman Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dana BOP dan BOS madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 siap dicairkan pada pekan ketiga Oktober 2025. 
Ringkasan Berita:1. Dana BOP dan BOS Madrasah siap dicairkan di pekan ketiga Oktober 2025.
2. Sikap Kemenag Sumsel menindaklanjuti informasi yang diumumkan oleh Menteri Agama tersebut.
3. Rincian alokasi dana BOP dan BOS madrasah untuk wilayah Sumsel untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Agama Sumsel belum mendapat informasin terkait akan cairnya dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah di Sumsel.

Padahal, mengacu dari keterangan Menteri Agama Nasaruddin Umar, dana BOP dan BOS Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 sudah siap dicairkan pada pekan ini. 

Total alokasi yang akan disalurkan mencapai Rp 4,01 triliun.

Sekedar informasi, BOP RA dan BOS Madrasah adalah bentuk dukungan pemerintah wujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas.

Baca juga: VIDEO Intim Yai Mim Bareng Istri Disebar, Rosida Akui HP Dikuasai Sahara, Irjen Kemenag Turun Tangan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, merinci penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA triwulan ketiga keempat. 

Menurutnya, total alokasi dana BOP RA sebesar Rp204 Miliar. 

Sementara untuk BOS Madrasah, jumlahnya sebesar Rp 3,809 Triliun. 

Anggaran ini siap disalurkan untuk total 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos verifikasi.

"Anggaran BOS dan BOP sebesar 4,01 Triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria," kata Suyitno.

Menurut Guru Besar UIN Palembang ini, alokasi anggaran ini adalah bentuk komitmen kuat Kementerian Agama untuk memastikan kelangsungan layanan pendidikan yang berkualitas, terutama pada periode semester kedua tahun 2025.

“Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” tegasnya.

Baca juga: Curi Laptop Milik Madrasah Tsanawiyah untuk Beli Sabu dan Main Judi Slot, Diki Berakhir di Penjara

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan, mengatakan ia belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. 

"Untuk di Sumsel ada 94 Madrasah negeri dan 1.375 Madrasah swasta. Lalu untuk RA ada 546," kata Syafitri, Selasa (21/10/2025). 

Menurutnya, untuk penerima dana BOS dan BOP tentunya yang memenuhi syarat. 

Namun, ia tak menyebutkan jumlah berapa sekolah yang berhak menerima BOP maupun BOS. 

Terpisah, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan bahwa proses verifikasi dokumen pengajuan dilakukan secara ketat dan tepat.

"Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” katanya.

Menurut Nyayu, tahapan verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan penyaluran dana berjalan optimal dan sesuai prosedur. 

Baca juga: IDENTITAS Wali Murid yang Minta Uang Damai Rp25 Juta ke Guru Madrasah, Caleg yang Cuma Raih 36 Suara

Lembaga dengan dokumen valid dan lengkap akan segera menerima dana melalui bank penyalur.

“Dana BOP dan BOS diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah,” tegasnya.

Nyayu juga mengimbau seluruh kepala RA dan madrasah penerima bantuan untuk memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) atau Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur. 

Dana harus digunakan secara disiplin, transparan, dan akuntabel sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved