Berita Palembang

Pasca Guru ASN Ditampar PPPK, Kegiatan Belajar Mengajar di SMAN 16 Palembang Tetap Berjalan

uasana belajar mengajar di SMA Negeri 16 Palembang tetap berjalan seperti biasa pasca keributan

Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Mat Bodok
BELAJAR MENGAJAR - Proses belajar mengajar di SMAN 16 Palembang berjalan normal setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan PPPK ke guru ASN senior di sekolah tersebut, Sabtu (18/10/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Suasana belajar mengajar di SMA Negeri 16 Palembang tetap berjalan seperti biasa pasca keributan yang melibatkan dua orang guru, Sabtu (18/10/2025). 

Para guru dan siswa tetap menjalakan proses belajar mengajar. 

Wakil Kepsek Sarana dan Prasarana Tri Aprida mengungakapkan, saat ini masih proses mediasi kedua belah pihak. 

Pihak sekolah masih menunggu hasil dari mediasi tersebut. 

"Sekarang kan masih proses mediasi dan kami masih menunggu hasilnya," kata dia. 

Pihak sekolah dan para guru berharap mediasi berjalan lancar. 

"Kita berharapnya mediasi lancar dan semuanya baik-baik saja," kata dia. 

Pengakuan Korban

Seorang guru senior di SMAN 16 Palembang bernama Yuli Mirza (58) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai PPPK yang juga menjabat sebagai bendahara BOS sekolah tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di jari, pipi serta kepala pusing.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Sako dan sedang diproses pihak kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (15/10/2025) siang di lingkungan sekolah. Saat ini korban Yuli masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten.

Yuli yang berstatus PNS mengaku ditampar sebanyak dua kali oleh terlapor S seorang PPPK, lalu didorong dan kepalanya dibenturkan oleh terlapor sebanyak tiga kali ke dinding.

Saat dijumpai, ia mengatakan peristiwa itu berawal ketika ia sedang menemui operator sekolah bernama Renaldi untuk mengurus berkas sertifikasi. Lalu ia diarahkan untuk menghadap kepala sekolah.

Namun menurutnya tidak ada keharusan guru mesti menghadap kepala sekolah ketika mengurus sertifikasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved