Berita Palembang

2 Bandit Curanmor Palembang Dibikin Keok, Melawan Petugas Saat COD Motor Curian di Jembatan Musi 6

Keduanya dibekuk petugas yang dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda dan Kasubnit Opsnal Ipda Popay.

Tayang:
Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
DIRINGKUS - Dua pelaku curanmor yang sering meresahkan warga kota Palembang keok diringkus oleh Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Pimpinan Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddi Ananda dan Kasubnit Opsnal, Ipda Popay, Rabu (15/10/2025), malam. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku curanmor ditangkap di Palembang saat hendak jual motor curian.
  • Pelaku dilumpuhkan karena melawan dan mencoba kabur saat penangkapan.
  • Dijerat Pasal 363 KUHP, keduanya terancam hukuman penjara 7 tahun.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Palembang berhasil diringkus tim Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang, pada Rabu (15/10/2025).

Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap.

Keduanya dibekuk petugas yang dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda dan Kasubnit Opsnal Ipda Popay.

Kedua pelaku yakni Ferry Pranata (29), warga Kecamatan Lubuk Linggau, dan Irawan Saputra (28), warga Kecamatan Sukarami, Palembang.

Penangkapan dilakukan saat keduanya hendak menjual sepeda motor hasil curian secara COD (Cash on Delivery) di kawasan Jembatan Musi 6, Palembang. 

Petugas yang telah mengendus keberadaan mereka langsung menyergap dan melumpuhkan keduanya karena mencoba kabur.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, di kawasan Jalan Husin Basri, Perum Mandiri Pratama Residence, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Korban bernama Reno Satrio (19) baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario 160 warna biru dengan plat BG 6678 AEY di teras rumah dalam keadaan terkunci stang, namun tanpa kunci tambahan. Pagi harinya sekitar pukul 05.30 WIB, motor tersebut telah raib.

Korban lalu melaporkan kejadian ke Polsek Sako. Dari laporan tersebut, penyelidikan langsung dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Benar, kedua pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban. Saat hendak menjual motor curian di kawasan Musi VI, mereka kami ringkus. Namun karena melawan dan mencoba kabur, kami terpaksa berikan tindakan tegas terukur,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrei Setiawan, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda.

Akui Perbuatan, Terancam 7 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.

“Ampun, Pak. Kami terpaksa begini untuk makan. Tidak ada pekerjaan,” ujar keduanya saat diamankan sambil menahan sakit akibat dilumpuhkan petugas.

Kini, keduanya telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved