Berita Palembang

Nasib 6 Oknum Polisi di Sumsel Jalani Sidang Kode Etik, Briptu ARB Direkomendasi PTDH

Enam orang oknum anggota polisi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bid Propam Polda Sumsel

Editor: Yandi Triansyah
Humas Polda Sumsel
SIDANG ETIK -- Bid Propam Polda Sumsel menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam orang anggota yang berdinas Polda Sumsel dan Polres Lahat. Hasil putusan sidang sanksi yang diberikan mulai dari penempatan khusus, demosi, hingga rekomendasi PTDH 

Berikut rincian hasil putusan sidang KKEP : 

- AKP H, IPTU M, dan IPDA Y : terbukti tidak profesional saat melakukan penangkapan yang tidak sesuai SOP dan berujung jatuhnya korban jiwa. Putusan: demosi selama 2 tahun di luar fungsi reserse, dinyatakan melakukan perbuatan tercela, serta wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang.

- Bripka W : melakukan pelanggaran moral yang terekam di media sosial. Putusan : penempatan khusus selama 30 hari dan demosi 10 tahun.

- Briptu ARB : positif narkoba berdasarkan hasil tes urine saat pembinaan profesi. Putusan: penempatan khusus 30 hari dan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

- Bripda AH : diamankan karena membawa pipa besi milik PT Pertamina. Putusan: penempatan khusus 30 hari dan demosi 2 tahun.
 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved