Berita Palembang
Kejari Palembang Pamer Uang Rp 5,25 M Hasil Lelang Barang Rampasan Bandar Narkoba, Masuk Kas Negara
Terpidana Barmawi alias Mawi, merupakan narapidana kasus narkotika yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas lapas dan provinsi.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyetor hasil lelang barang rampasan negara senilai lebih dari Rp 5,25 miliar ke kas negara.
Barang rampasan tersebut berupa 12 unit dump truck milik terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Barmawi alias Mawi bin Nahrowi, yang berasal dari tindak pidana asal narkotika.
Lelang dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat, dengan perantaraan KPKNL oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palembang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kajari Palembang Hutamrin, saat konferensi pers di Palembang, Kamis (25/9/2025), didampingi oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, M. Fajar Dian Prawitama, serta Kasubsi 1 Kejari Palembang, M. Fachri Aditya.
“Seluruh barang rampasan berhasil dilelang dengan total nilai mencapai Rp5.254.523.000. Dana ini langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Kajari Hutamrin.
Dump truck tersebut disita dari perkara TPPU berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 960/Pid.Sus/2024/PN.Plg tanggal 10 April 2025.
Terpidana Barmawi alias Mawi, merupakan narapidana kasus narkotika yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas lapas dan provinsi.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Satrio Dwi Putra SH MH dan Rini Purnamawati SH MH, mengungkapkan bahwa Barmawi terlibat dalam transaksi sabu seberat 3-5 kilogram per transaksi, yang melibatkan napi dari berbagai lapas seperti Rutan Pakjo, Lapas Tanjung Raja, Muara Beliti, Sekayu, Lubuk Linggau, hingga Pekanbaru.
Aset hasil kejahatan narkotika tersebut disamarkan melalui berbagai cara, termasuk membeli kendaraan operasional (dump truck), menjalankan usaha kontraktor, dan menjadi vendor alat angkut jalan, serta melibatkan dua istrinya, Ruslaini dan Romsia, dalam praktik pencucian uang.
Kajari Palembang menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana, dan pemulihan aset negara.
“Kejaksaan Negeri Palembang akan terus berupaya secara konsisten melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Terutama dalam hal pemulihan kerugian negara serta optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme hukum yang sah,” tegas Hutamrin.
RATU Dewa Rotasi Sejumlah Pejabat Pemkot Palembang, Adrianus Amri Digeser dari Jabatan Kadisdik |
![]() |
---|
10 Rumah Semi Permanen di Lorong Wakaf Kelurahan 3-4 Ulu Seberang Ulu Kota Palembang Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Melindungi Ibu dari Ancaman Ayah, Anak di Palembang Luka Bacok di Tangan |
![]() |
---|
TAMPANG 2 Pencuri Kusen di Palembang yang Nyaris Diamuk Massa, Sudah 3 Kali Pak Untuk Beli Makan! |
![]() |
---|
Respon Herman Deru Banyak Siswa di Sumsel Diduga Keracunan MBG, Sistem Pengelolaan Dapur Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.