Polisi Bantu Pemakaman Bayi Tunawisma
Aksi Kemanusiaan RSUD Palembang BARI, Antar Pasutri Tunawisma Pulang ke Lampung
Pada Senin (22/9/2025), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI mengantar langsung Joko dan Novi pulang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kisah pilu pasutri tunawisma Joko dan Novi Yanti, yang kehilangan bayi mereka karena meninggal, berakhir dengan sentuhan kemanusiaan.
Pada Senin (22/9/2025), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI mengantar langsung Joko dan Novi pulang ke kampung halaman mereka di Lampung, menggunakan kendaraan operasional rumah sakit.
Langkah ini dilakukan setelah pasangan tersebut melalui masa sulit. Anak mereka, seorang bayi perempuan yang baru berusia 20 hari, meninggal dunia di RSUD Palembang BARI karena sesak napas.
Bayi yang diberi nama Firli Saputri itu sempat dirawat intensif di ruang NICU sejak 1 September 2025.
Sebelumnya, kisah Joko dan Novi sempat viral karena kesalahpahaman. Joko membantah kabar yang menyebutkan jenazah anaknya ditelantarkan oleh pihak rumah sakit.
Ia menjelaskan bahwa ambulans memang menurunkan mereka di depan lorong menuju rumah mertua, karena akses jalan tidak bisa dilalui kendaraan.
"Sebenarnya tidak benar (ditelantarkan). Kemarin itu diturunkan di depan lorong karena ada portal sehingga kendaraan tidak bisa masuk. Bahkan, kami sendiri yang meminta diturunkan di situ," kata Joko.
Namun, setibanya di rumah mertua, Joko dan Novi justru ditolak. Mereka pun berjalan kaki menuju Masjid Agung SMB Jayo Wikramo, hingga bertemu dengan anggota siaga SPKT Polda Sumsel, AKP Sutiyoso, yang akhirnya membantu pemakaman jenazah Firli di TPU Kamboja.
Kepala Tim (Katim) Humas RSUD Palembang BARI Adelia Triutama menerangkan, pihaknya membantu pasutri tunawisma itu atas dasar kemanusiaan.
"Bantuan untuk mengantar pulang mereka (Joko dan Novi) ke Lampung kita lakukan demi atas nama kemanusiaan, dan pastinya RSUD Palembang BARI memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat, " ujarnya.
Menurut Adea Triutami, jika jajarannya sudah melaksanakan seluruh prosedur pelayanan medis dan nonmedis telah dilakukan sesuai standar, termasuk pendampingan hingga pengantaran jenazah.
Ia mengungkapkan kronologis sebenarnya mulai dari perawatan dan kepulangan pasien.
Dimana bayi N dirawat di RSUD Palembang BARI sejak 1 September 2025 sebagai pasien rujukan dari RS lain.
Pasien menjalani perawatan intensif di ruang NICU selama 20 hari, pada 20 September 2025 pukul 11.06 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang bertugas di hadapan pihak keluarga.
Kemudian jenazah diantar dengan ambulans rumah sakit tanpa dikenakan biaya menuju rumah keluarga di kawasan 10 Ilir Palembang
Proses pengantaran jenazah diberangkatkan pukul 11.51 WIB dan tiba di tujuan sekitar pukul 12.30 WIB.
"Ambulans hanya dapat mengantar sampai depan lorong, karena adanya portal penghalang jalan, dan sesuai permintaan orang tua pasien cukup diantar sampai depan lorong saja. Sopir ambulans melihat orang tua pasien telah membawa jenazah masuk Lorong kemudian sopir ambulans langsung kembali ke RSUD Palembang BARI, " paparnya.
Informasi lanjutan, sekitar pukul 14.35 WIB, Kepala Ruang NICU RSUD Palembang BARI menerima telepon dari perawat dari RS B, terkait informasi pasien bayi N.
Diketahui dari perawat RS B, bahwa ayah pasien ke RS B dengan didampingi pihak
kepolisian.
Dari keterangan perawat di RS B, ayah pasien mengakui bahwa jenazah telah dirawat dan diantar pulang oleh ambulans RSUD Palembang BARI.
"RSUD Palembang BARI menegaskan, bahwa seluruh prosedur pelayanan medis dan nonmedis telah dilakukan sesuai standar, termasuk pendampingan hingga pengantaran jenazah pasien, " papar Adea.
Dilanjutkannya, rumah sakit senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta menghormati hak pasien dan keluarganya.
Selain itu, RSUD Palembang BARI juga terbuka untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, apabila diperlukan guna meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di
masyarakat.
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan
informasi publik, " pungkas Adea.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.