Haji 2025

BPKH Usulkan Subsidi Haji Tahun 2025 Dikurangi Menjadi 30 Persen

Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan pada DPR RI mengurangi besaran subsidi biaya haji tahun depan.

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Ilustrasi : Jemaah haji kloter kedua Embarkasi Palembang saat tiba di Asrama Haji Palembang, Minggu (12/5/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan pada DPR RI mengurangi besaran subsidi biaya haji tahun depan.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira mengatakan, usulan itu baru diajukan ke DPRD selaku penentu kebijakan besaran biaya haji.

Namun apakah disetujui atau tidak tergantung hasil rapat akhir DPR dengan Kementerian Agama nantinya.

Acep menjelaskan besaran subsidi yang diusulkan dikurangi yakni dari 40 persen pada 2024 menjadi 30 persen pada 2025 mendatang.

Sisanya 70 persen akan ditanggung oleh jemaah haji sebagai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Usulan ini lebih besar 10 persen dibanding BPIH 2024 dengan perbandingan 60 persen BPIH dan 40 persen subsidi.

"Kalau semua subsidi dicabut akan memberatkan calon jemaah haji yang akan berangkat, tapi jika semua biaya dibebankan pada subsidi maka dana pengelolaan haji akan terkuras dan tidak akan bertahan lama," katanya di Hotel The Zuri, Kamis (12/9/2024).

Acep mengatakan saat ini besaran cadangan dana haji diprediksi bisa memberangkatkan jemaah haji kurang dari 10 tahun lagi.

Oleh sebab itu dana haji harus dikelola dengan baik agar manfaatnya bisa terus dirasakan oleh calon jemaah haji yang akan beribadah sehingga nantinya mereka yang sudah mendaftar akan tetap merasakan manfaatnya salah satunya subsidi saat berangkat haji nantinya.

Manfaat pengelolaan dana itu dimaksimalkan oleh BPKH dengan melakukan investasi agar mendapatkan manfaat dari dana umat tersebut.

Hingga Desember 2023, BKPH mencatat dana kelolaan BPKH sebesar Rp 166,7 triliun yang diinvestasikan sebesar 75 persen atau Rp 125,1 triliun ke sejumlah investasi yakni surat berharga, emas, investasi luar dan dalam negeri dan investasi lainnya.

Sementara sisanya 25 persen atau Rp 41,6 triliun diinvestasikan ke bank syariah.

"BPKH masih menantikan revisi Undang - Undang (UU) pengelolaan keuangan jemaah calon haji agar pengelolaan dana haji ke depannya bisa lebih luwes dan lincah sehingga lebih besar manfaat yang didapat oleh calon jemaah haji karena dengan ketentuan UU lama No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji membuat BPKH upaya peningkatan pelayanan pengelolaan keuangan belum sepenuhnya bisa lebih optimal

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved