Berita Palembang
Polrestabes Palembang Musnahkan 498 Gram Sabu, Barang Bukti dari 3 Tersangka Narkoba Jaringan Riau
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh tiga orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Riau.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 498,53 gram, Kamis siang (7/8/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan disaksikan langsung oleh tiga orang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Riau.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu, serta petugas lainnya dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Sebelum dimusnahkan, keaslian barang bukti telah diverifikasi oleh Bid Labfor Polda Sumsel.
"Pemusnahan ini kita lakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para tersangka. Mereka merupakan jaringan dari Riau yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Palembang dan Ogan Ilir," ujar AKBP Aditya Kurniawan.
Kasus ini terungkap setelah informasi masyarakat menyebut adanya transaksi narkoba di Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang pada 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim Satres Narkoba segera bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka, Alpin Wijaya dan Rinald, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 102 gram sabu yang disimpan di dalam kantong jaket tersangka Alpin.
"Menurut pengakuannya, dari 102 gram sabu yang terbagi dalam dua bungkus plastik bening itu, tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta," terang AKBP Aditya.
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Yocky yang berdomisili di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Yocky di Dusun II, Kecamatan Tanjung Raja, dan menemukan 457 gram sabu yang disimpan di dekat kotak sampah di rumahnya.
"Dari lokasi Yocky, kita amankan empat bungkus sabu seberat 457 gram. Saat ini masih ada satu orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran," tambah Aditya.
Selamatkan Hampir 2.000 Jiwa
Berdasarkan estimasi kepolisian, jumlah sabu yang dimusnahkan kali ini diperkirakan berpotensi merusak hingga 1.994 jiwa, jika beredar di masyarakat.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Komisi IV DPRD Palembang Desak Disdik Tindak Tegas Oknum Kepsek Lakukan Kekerasan |
![]() |
---|
Penjelasan Kepala Inspektorat Palembang Terkait Kepsek SDN 85 Palembang |
![]() |
---|
Cat Global Operator Challenge 2025 : Ajang Bergengsi Tingkatkan Skill Operator Alat Berat Indonesia |
![]() |
---|
Istri & Anak tak Kunjung Pulang Driver Ojol di Plaju Palembang Lapor Polisi, Terakhir Pamit ke Pasar |
![]() |
---|
Job Fair Sumsel 2025 Resmi Dibuka Hari Ini di PS Mall, 34 Perusahaan Tawarkan 2.134 Lowongan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.