Berita Prabumulih

RESMOB Sunyi Senyap Prabumulih Beraksi, 2 Pria Ini Dibikin Ciut dan Tak Berkutik, Ini Kejahatannya!

Penulis: Edison Bastari
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUA MALING MOTOR - Dua tersangka pencuri motor di kontrakan di wilayah Kelurahan Gunung Ibul berhasil diringkus tim gabungan Polsek Prabumulih Barat dan Polsek Prabumulih Timur.

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH  – Resmob Sunyi Senyap tim gabungan dari Polsek Prabumulih Barat dan Polsek Prabumulih Timur, berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri sepeda motor milik warga.

Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kedua pelaku yang diamankan adalah AS (36) dan BR (40), keduanya berdomisili di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru dengan nomor polisi BG 3545 CN, yang merupakan milik korban Devi Apriyani (33), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di depan rumah kontrakan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB setelah pulang dari pasar.

Namun tak lama setelah itu, suami korban keluar rumah dan mendapati motor tersebut telah raib. Peristiwa itu langsung dilaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan koordinasi antarjajaran Polsek di wilayah Prabumulih.

Upaya itu membuahkan hasil ketika pada Selasa malam (19/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap kedua pelaku.

Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Prabumulih Timur melakukan pengembangan dan berhasil menemukan serta mengamankan motor curian tersebut.

"Dua tersangka saat ini telah kami amankan di Polsek Prabumulih Timur dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, didampingi Kanit Reskrim Ipda Devi Hendra, SH, Rabu (20/8/2025).

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di depan rumah kontrakan korban di Kelurahan Gunung Ibul.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Berita Terkini