Berita Gibran Rakabuming Raka

Susul Jokowi, Kini Kelulusan SMA Gibran Jadi Sorotan, Ijazah tak Ditemukan Cuma Ada Surat Keterangan

Penulis: Shafira Rianiesti Noor
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH GIBRAN - Wapres Gibran Rakabuming. Susul Jokowi, Kini Kelulusan SMA Gibran Jadi Sorotan

SRIPOKU.COM - Belum selesai perihal polemik Ijazah Jokowi, kini Wapres Gibran yang merupakan putranya juga ikut menuai sorotan.

Kali ini kelulusan SMA Gibran tampak menjadi sorotan lantaran ijazahnya diduga tak ditemukan.

Hal itu tampak dikuliti oleh dr Tifa, sosok yang juga terseret pada polemik ijazah Jokowi.

dr Tifa mengaku dirinya tak menemukan ijazah SMA Gibran.

GIBRAN PINDAH PAPUA - Gibran Rakabuming Raka di Cibinong, Bogor, Sabtu (22/7/2023). Fakta Wapres Gibran Ditugaskan Prabowo Pindah Kantor di Papua (TribunNews/Fransiskus Adhiyuda)

Baca juga: Termasuk Gibran, Berikut Daftar Tokoh di Indonesia yang Pernah Gunakan Simbol One Piece

Melalui unggahan di akun X (dulu Twitter) pribadinya, @DokterTifa, dr Tifa mengklaim telah melakukan penelusuran dokumen pendidikan Gibran dan menemukan kejanggalan serius.

dr Tifa menyebut dirinya hanya menemukan surat keterangan, bukan ijazah.

"Sebentar... Jangan buru-buru daftar S2 dulu. Saya dan teman-teman sedang mencari di mana ijazah SMA-mu. Yang baru ditemukan adalah Suket alias Surat Keterangan setara SMK," tulis Tifa dalam unggahannya.

Ia mempertanyakan bagaimana Gibran bisa mendaftar kuliah jenjang S1 di University of Bradford, Inggris, jika hanya berbekal surat keterangan yang menurutnya baru terbit pada tahun 2019.

"Padahal untuk daftar S1 butuh ijazah SMA! Saran saya supaya nggak kejauhan... Wapres sebaiknya ikut kejar Paket C," sindirnya. Menurut Tifa, ijazah Paket C adalah syarat sah untuk masuk perguruan tinggi, bukan surat keterangan. "Kalau Suket, ya di mana universitas mau terima Suket buat daftar kuliah?" tanyanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian waktu antara penerbitan suket dan kelulusan Gibran.

"Suketmu kenapa baru ada tahun 2019? Padahal ijazah B.Sc Bradford-mu katanya keluar tahun 2010? Lha terus waktu daftar Bradford pakai ijazah apa? SMP?" tulis Tifa.

Gugatan Ijazah Jokowi berakhir 

Sementara itu, gugatan perihal ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Sleman dinyatakan berakhir.

Hal ini lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan tidak berwenang menangani perkara gugatan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, terkait ijazah Jokowi.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, Selasa (5/08/2025), menyebut majelis hakim telah membacakan putusan sela dalam persidangan daring tersebut.

Menurutnya, majelis mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara tersebut.

"Pada intinya, majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompentensi absolut," kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Jadi intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn," imbuhnya.

ANALISIS IJAZAH JOKOWI - Presiden RI ke 7, Joko Widodo kembali diterpa isu soal ijazah palsu, Sabtu (22/3/2025). 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo Ungkap Penelitian (X Tribun Medan)

Diketahui, perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini menggugat sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo.

Sedangkan penggugat dalam perkara ini adalah Ir Komardin.

"Hari ini acaranya adalah pembacaan putusan sela," ujarnya.

Agung menegaskan, putusan sela yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini menjadi putusan akhir dari perkara tersebut.

"Dengan dikabulkannya kompetensi absolut seperti yang saya sampaikan menjadi putusan akhir. Maka menjadi putusan akhir itu berarti sudah selesai itu di Pengadilan Negeri Sleman," tegasnya.

Ia menambahkan, majelis hakim berpendapat bahwa perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena materi gugatan berkaitan dengan sengketa informasi.

"Sehingga sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik maka arahnya ke Komisi Informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN," urainya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini