Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Dalam pengakuannya kepada polisi, Jemmy mengaku menaruh dendam terhadap korban dan melakukan aksi tersebut bersama anaknya.
“Dendam, Pak. Saya ke sana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk dan menembak korban. Saya mengaku salah,” ujar Jemmy dengan kepala tertunduk.
Akibat perbuatannya, Jemmy dan RM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.