Pembunuhan di Talang Putri Plaju

TAMPANG 2 Pembunuh di Talang Putri Plaju Palembang, Ternyata Ayah dan Anak yang Dendam Kepada Korban

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR PERKARA --Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju, AKP M Andrian, saat menggelar perkasa dua pelaku pembunuhan atas korban Ridho TKP Talang Putri, Senin (11/8/2025)

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Dalam pengakuannya kepada polisi, Jemmy mengaku menaruh dendam terhadap korban dan melakukan aksi tersebut bersama anaknya.

“Dendam, Pak. Saya ke sana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk dan menembak korban. Saya mengaku salah,” ujar Jemmy dengan kepala tertunduk.

Akibat perbuatannya, Jemmy dan RM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Berita Terkini