Artinya, mahasiswi UGM itu hanya membayar total Rp 700.000, bukan Rp 5 juta seperti yang ramai diberitakan.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi para mahasiswa untuk selalu teliti dan bertanggung jawab dalam mengurus peminjaman buku di perpustakaan.
Meskipun denda besar akhirnya bisa dinegosiasikan, kelalaian dalam mengelola peminjaman dapat menimbulkan masalah yang tidak ringan.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com.