Amnesti adalah penghapusan hukuman bagi orang yang melakukan tindak pidana.
Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Amnesti hukum tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat 2.
Amnesti umumnya diberlakukan untuk kasus atau tindak pidana benuansa politik dan biasanya bersifat massal.
Amnesti dapat diartikan dengan hak prerogatif presiden sebagai kepala negara untuk menghentikan proses peradilan pidana di semua tahapan.
Maka karena itu, akibat hukum terhadap orang yang telah melakukan suatu tindak pidana menjadi dihapuskan.
Amnesti diberikan berdasarkan perjanjian perdamaian atau kesepakatan negoisasi lain, yakni kesepakatan antara pihak pemerintah dan kelompok oposisi.
Sedangkan menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Keberadaan Buronan Harun Masiku Berada di Suatu Tempat, Terdeteksi Usai Hasto Dapat Amnesti