"Tolak impunitas di Pengadilan Militer ini. Betul-betul mati keadilan di sini," ujarnya kepada wartawan. Ia menyoroti fakta persidangan yang membuktikan bahwa penembakan dilakukan secara sadar dan brutal, dengan lima proyektil dimuntahkan ke arah adiknya yang saat itu sedang berboncengan tiga dengan temannya.
Kekecewaan keluarga semakin dalam karena hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari yang mereka harapkan, meskipun kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Letkol Djunaedi Iskandar memiliki pandangan berbeda dari Oditur Militer. Hakim menolak menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Sebagai gantinya, hakim menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim menilai tindakan para terdakwa yang menembakkan lima peluru ke arah anak di bawah umur adalah sebuah tindakan kekerasan yang disengaja dan berlebihan, bukan sekadar kelalaian.
Selain hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, kedua terdakwa diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan. Mereka juga dipecat dari dinas militer dan dibebankan biaya perkara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Keluarga Protes Dua Anggota TNI yang Tembak Siswa di Sergai Divonis hanya 2,5 Tahun Penjara