"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
Divonis 1,5 tahun pada 2019
Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Silfester telah diundang kembali kemarin terkait kasusnya.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
Silfester siap jalani hukuman
Sementara itu, Silfester mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut dan menyebut tak ada masalah berarti yang perlu dikhawatirkan.
“Saya sudah menjalankan prosesnya. Nanti kita lihat lagi seperti apa kelanjutannya,” kata Silfester saat ditemui Kompas.com seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Ketika ditanya apakah dirinya siap ditahan, Silfester menjawab singkat.
“Enggak ada masalah," kata dia.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Peradi, Ade Darmawan, menegaskan hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kejari Jaksel menyatakan Silfester segera dieksekusi.
“Belum ada suratnya,” ucap Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Muchlisa Kalla Anak Sulung Jusuf Kalla, Tuding Silfester 'Pembohong'