SRIPOKU.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), pada Agustus 2025.
Tunjangan ini menjadi "rezeki nomplok" yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikasi.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah apresiasi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka.
Pencairan TPG bertujuan untuk memotivasi para guru agar terus meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
Namun, tidak semua guru akan menerima tunjangan ini.
TPG hanya diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mengecek status pencairan TPG, para guru bisa memantaunya secara mandiri melalui Info GTK.
Info GTK adalah portal resmi yang menyediakan informasi data kepegawaian guru, termasuk status tunjangan sertifikasi.
Dengan mengakses portal ini, guru dapat memastikan apakah TPG mereka sudah siap dicairkan atau belum.
Banyak guru yang penasaran apakah besaran TPG tahun 2025 ini mengalami kenaikan atau tetap sama.
Hingga saat ini, besaran TPG yang berlaku masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima guru setiap bulannya.
Meski demikian, pencairan TPG yang rutin dilakukan setiap triwulan ini tetap disambut antusias oleh para guru.
Lantas, berapa tunjangan sertifikasi TPG guru 2025 yang cair bulan Agustus 2025 ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Besaran TPG 2025
Perihal besaran TPG untuk seluruh guru PNS di Indonesia bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja, tunjangan diberikan satu kali gaji pokok.