SRIPOKU.COM - Berikut profil Franciska Wihardja, istri Tom Lembong kini senyum semringah usai sang suami terima abolisi Presiden Prabowo.
Franciska Wihardja, lebih akrab disapa Ciska Wihardja, muncul sebagai figur yang mencuri perhatian di tengah sorotan publik terhadap suaminya, mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Franciska Wihardja pun turut mendatangi Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur usai suaminya terima abolisi dari Prabowo.
Pantauan di lokasi Franciska tiba di Rutan Kelas I Cipinang beberapa saat setelah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 09.48 WIB.
Kedatangannya disambut peluk hangat dari sejumlah emak-emak pendukung Tom Lembong, mereka memberikan selamat atas abolisi yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Tom.
Lantas, siapa Franciska Wihardja?
Berikut profil Franciska Wihardja istri Tom Lembong yang dikutip dari berbagai sumber.
Baca juga: Alasan Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi dan Amnesti untuk Hasto, Ini Kata Menteri Hukum dan HAM
Franciska Wihardja terlahir dengan nama lengkap Maria Franciska Wihardja dan akrab disapa Ciska.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Ciska merupakan putri dari Andreas Wihardja.
Ia menikah dengan Tom Lembong dan dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak.
Tak hanya dikenal sebagai istri pejabat publik, Franciska juga memiliki latar belakang pendidikan yang impresif.
Ia mengenyam pendidikan di United World College of South East Asia, Singapura, dan lulus pada tahun 1992.
Pendidikan lanjutannya ia tempuh di Tufts University, Boston, Amerika Serikat, dan berhasil meraih gelar Sarjana Teknik Kimia dengan predikat cumlaude.
Tak berhenti sampai di situ, ia melanjutkan studi ke London School of Economics and Political Science (LSE), mengambil jurusan Financial Analysis.
Pengalaman akademis ini membawa Ciska pada karier sebagai konsultan di Serta International, sebuah perusahaan internasional produsen kasur.
Privasi yang Dijaga Rapat
Meskipun menjadi bagian dari publik figur, kehidupan pribadi Ciska tergolong jarang terekspos.
Berdasarkan penelusuran media, akun Instagram @fwihardja yang diduga miliknya dikunci, menunjukkan bahwa ia memilih menjaga privasi dari sorotan publik.
Hal serupa juga terlihat pada akun Instagram suaminya, @tomlembong, yang tidak banyak membagikan momen kebersamaan keluarga.
Namun, beberapa unggahan yang menunjukkan kehangatan keluarganya tetap ada, seperti saat mereka mencoblos dalam Pemilu 2024.
Dalam unggahan itu, Tom membagikan momen dirinya bersama istri dan kedua anak mereka yang mencoblos di lokasi berbeda.
“Hari-H: syukur sudah nyoblos tadi pagi; anak⊃2; sudah nyoblos 2 hari lalu, di London. Mari kita jaga demokrasi kita, sumber kebebasan dan martabat kita sebagai manusia dan bangsa,” tulis Tom dalam caption unggahannya.
Dukungan Penuh untuk Suami
Di tengah proses hukum yang kini dihadapi sang suami, Ciska menunjukkan perannya sebagai pendamping yang tangguh.
Seusai sidang beberapa waktu lalu, kepada awak media, ia menyampaikan bahwa proses hukum ini belumlah selesai, menandakan masih ada harapan di tahap selanjutnya.
“Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti,” ujar Ciska usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pernyataan singkat itu membawa makna besar, bahwa perjuangan belum selesai, dan keyakinan terhadap proses hukum tetap dijaga.
Datangi Rutan Cipinang
Franciska Wihardja, istri eks Menteri Perdagangan Tom Lembong turut mendatangi Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Pantauan di lokasi Franciska tiba di Rutan Kelas I Cipinang beberapa saat setelah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 09.48 WIB.
Kedatangannya disambut peluk hangat dari sejumlah emak-emak pendukung Tom Lembong, mereka memberikan selamat atas abolisi yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Tom.
"Terima kasih kepada Tuhan dan semua doa-doanya," kata Franciska di Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Setelah berpelukan dengan sejumlah emak-emak pendukung Tom Lembong, Franciska berlalu masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang menyusul Anies Baswedan dan Refly Harun.
Saat ditanya terkait tanggapannya atas keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada suaminya, Franciska menyatakan sang suami yang akan menjawabnya.
"Biar bapak saja yang menyampaikan," ujar Franciska.
Pantauan di lokasi petugas Rutan Kelas I Cipinang tampak berjaga di depan pintu masuk, hanya mereka yang berkepentingan saja diperbolehkan masuk ke dalam Rutan.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi apakah Tom Lembong dapat dibebaskan hari ini kepada Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto.
Namun hingga berita ditulis Nugroho tak merespons apakah Tom Lembong dapat langsung dibebaskan hari ini setelah mengantongi abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Diketahui, Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
"DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Dengan diberikannya abolisi tersebut maka pengusutan perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 dengan terdakwa Tom Lembong dihentikan atau ditiadakan.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com.