SRIPOKU.COM, BANYUASIN – Kecemasan melanda para tenaga honorer R3 dan R4 di Kabupaten Banyuasin.
Hingga kini, belum ada kejelasan pasti mengenai nasib mereka setelah selesainya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.
Rasa bimbang dan khawatir akan kemungkinan dirumahkan kian menghantui, mengingat tidak ada lagi jalur jelas untuk melanjutkan pekerjaan mereka.
Seorang tenaga R4 yang ditemui pada Rabu (23/7/2025) mengungkapkan kegelisahannya.
"Bagaimana nasib kami R4 ini. Kami minta tolong sama Pak Bupati, tolong Pak, nasib kami bagaimana kedepannya," ucapnya penuh harap.
Menanggapi kekhawatiran ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, H. Erwin Ibrahim, memastikan bahwa pihaknya sedang mencari solusi terbaik bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) berstatus R3 dan R4.
Komitmen Pemkab Banyuasin adalah agar mereka tidak kehilangan pekerjaan dan dapat diakomodasi sebagai PPPK melalui skema paruh waktu.
"Saya juga sudah menerima audiensi dari THL R3 dan R4 agar mereka ini tidak di-PHK, dan dapat diakomodasi sebagai PPPK. Mereka ini telah mengikuti seleksi PPPK tahap II, namun belum mendapatkan status lulus karena keterbatasan formasi atau alasan lainnya," jelas Erwin.
Pemkab Banyuasin bertekad untuk mencari jalan keluar agar para THL ini tetap dapat bekerja dan berkontribusi bagi daerah.
Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta solusi. Data menunjukkan ada 320 orang tenaga R3 dan 983 orang tenaga R4 yang nasibnya perlu diperjuangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
"Kami masih menunggu sampai tanggal 25 Juli ini informasi dari Kepala BKN. Sama-sama berdoa dan berusaha agar ada regulasi terbaru, Pemerintah Daerah bisa membuat keputusan bila ada kebijakan dari Kepala BKN Pusat untuk regulasinya," terang Sekda.
Jika skenario terburuk terjadi dan tenaga R4 tetap tidak dapat diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu di bawah naungan Pemkab Banyuasin, pemerintah daerah telah memikirkan skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Ini dilakukan agar tenaga R4 tersebut tetap bisa diberdayakan dan tidak dirumahkan, meskipun status pekerjaan mereka tidak lagi berada di bawah Pemkab Banyuasin.
Namun, Erwin menegaskan bahwa anggaran untuk gaji tenaga R3 dan R4 dari Pemkab Banyuasin hanya teralokasi hingga bulan Desember. Setelah itu, nasib mereka masih belum bisa dipastikan, menunggu keputusan lebih lanjut dari BKN.