Berita OKU

Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu Ungkap Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka

Penulis: Leni Juwita
Editor: tarso romli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA - Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Polda Sumsel di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE MSi berhasil mengamankan sepuluh tersangka penyalahgunaan narkotika.

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Jajaran Satresnarkoba Polres OKU dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE MSi  berhasil mengamankan 10 tersangka dalam 6 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE Msi ,  Rabu (16/7/2025) menjelaskan pada pekan ke-2 bulan Juli 2025 ini Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra SE Msi melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan sepuluh tersangka.

Para tersangka yang diamankan  masing-masing inisial,  AB (55), MR (48) dan MB (39).

Ketiga pelaku ditangkap pada hari Sabtu (5/7/2025) pukul 01.30 WIB  dini hari.

Dari ketiganya disita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 butir atau seberat 4,49 gram.

Pada hari yang sama juga diamankan tersangka inisial MN (39), berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

Sebelumnya  pada hari  Rabu (9/7/2025) polisi kembali mengamankan tersangka AN alias JJ (32) di Kecamatan Semidang Aji, dari tangan tersangkan diamankan narkoba jenis sabu seberat 2,45 gram.

Lalu pada hari Sabtu (12/7/2025) jajaran Satres Narkoba OKU kembali mengamankan tersangka AW (39), berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,88 gram.

Kemudian hari Senin (14/7/2025), polisi kembali mengamankan tersangka HT (43), seorang buruh di Baturaja Timur.

Dari tersangka HT ini polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 0,21 gram.

Pada hari yang sama Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan tiga oknum mahasiswa masing-masing, RZ (19), AP (21) dan WD (19).

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel dalam Kota Baturaja, dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,33 gram.

Kapolres OKU yang juga didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menjelaskan, sepuluh tersangka dengan enam kasus ini  merupakan tangkapan sepekan terakhir di bulan Juli 2025 ini.

Dikatakan Kapolres, kasus narkotika yang berhasil diungkap ini merupakan prestasi bagi polisi dalam waktu hanya satu minggu bisa menangkap 10 pelaku narkoba.

“Ini merupakan wujud komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU,” tegas Kapolres.

Halaman
12

Berita Terkini