Giat ini dilakukan secara terpadu yaitu gabungan Satlantas Polrestabes Palembang, Dishub Kota Palembang, Bappeda, TNI, dan Jasa Raharja.
Ar Sikakum juga mengimbau kepada masyarakat agar berkendara sesuai aturan dan selalu membawa surat-surat kendaraan.
"Bagi para pengemudi yang ditilang, dapat membayar sesuai peraturan yang berlaku berdasarkan pelanggarannya," tutupnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.