Meski demikian, Ahmadin, yang juga merupakan anak cicit dari Pangeran Bhakri, menjelaskan bahwa tarian ini sebenarnya sudah ada sejak abad ke-13 Masehi.
Sejak saat itu, tarian ini dijadikan sebagai tari sekapur sirih khas dari Morge Siwe Kayuagung dan selalu ditampilkan dalam upacara HUT Kabupaten OKI sebagai pertunjukan bagi tamu dan masyarakat umum.
Penguton, Kekayaan Intelektual Komunal OKI yang Dipatenkan
Saat ini, Tari Penguton telah diakui sebagai Warisan Budaya Masyarakat dan ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Total sampai sekarang Kabupaten OKI ada 14 khasanah budaya dan kekayaan intelektual yang dipatenkan termasuk tarian Penguton," tegas mantan Kabag Keuangan Setda OKI tersebut.
Dengan dipatenkannya warisan budaya ini, masyarakat OKI diharapkan semakin bangga akan kekayaan intelektual komunal yang dimilikinya.
"Tentunya kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI, karena itu bagaimana peran pemerintah daerah mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan," tutupnya.