SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Petugas Kejari Muara Enim menggeledah dua kantor sekaligus dalam waktu satu hari, Selasa (15/7/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Muara Enim tahun 2023.
Indikasi kerugian negara ditaksir Rp 8,5 miliar.
Informasi yang dihimpung di lapangan, penggeledahan ini diawali dengan mendatangi kantor Dispora Muara Enim.
Selanjutnya, petugas yang diperkirakan berjumlah 15 orang ini melakukan penggeledahan di kantor KONI Muara Enim.
Setidaknya, petugas Kejari Muara Enim berada di dua kantor tersebut selama 4 jam 30 menit.
Ketika mendatangi lokasi penggeledahan, ada empat anggota TNI yang melakukan pengawalan.
Kajari Muara Enim, Dr Rudi Iskandar SH MH, melalui Kasi Intelijen, Arsitha Agustian SH MH, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KONI Muara Enim tahun 2023.
Adapun indikasinya penyalahgunaan pengelolaan dana hibah KONI Muara Enim tahun anggaran 2023 dari Pemkab Muara Enim sekitar Rp 8,5 miliar.
Baca juga: KEJARI Muara Enim Geledah Kantor Dispora dan KONI, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp8,5 Miliar
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan surat-surat.
"Tadi barang bukti cukup banyak kita bawa dalam 5 kontainer berupa surat-surat, SPJ dan dokumen terkait lainnya," ungkapnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, Krisdiyanto SH MH, selanjutnya penyidik akan melengkapi alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Mohon bersabar agar penyidik diberikan waktu untuk memeriksa dokumen-dokumen yang kita dapatkan dari penggeledahan hari ini," tambahnya.