Berita Viral

NASIB Widya Anggraini Penumpang KA Sancaka yang Matanya Terkena Serpihan Kaca, Rawat Sampai Sembuh!

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN LEMPAR BATU - Seorang penumpang KA Sancaka, Widya Anggraini, dilempar batu dari luar jendela kereta saat dalam perjalanan ke Surabaya dari Yogyakarta pada Minggu (6/7/2025). (Instagram widya_anggraini_awaw).

SRIPOKU.COM - Widya Anggraini seorang penumpang Kereta Api (KA) Sancaka, mengalami nasib malang saat tengah dalam perjalanan di dalam kereta jurusan Yogyakarta - Surabaya. 

Dalam video yang dibagikan di akun Instagramnya dan viral ini, Widya saat itu duduk di samping jendela sembari membaca novel dan mendengarkan musik.

Kegiatannya membaca sembari mendengarkan musik itu direkam di ponsel yang diletakkan di depannya.

Namun, tiba-tiba saja, kaca jendela di sebelahnya pecah. 

Tangan kanannya langsung refleks memegangi wajahnya. 

Serpihan-serpihan kaca pun berhamburan di sekitar tempat duduk Widya. 

Kaca jendela itu tampak bolong pada bagian tengahnya yang diduga bekas lemparan batu. 

"Seketika panik, lagi tenang-tenang di dalam kereta, terus tiba-tiba ada yang lempar batu ke kaca KAI," kata Widya seperti ditulis dari postingannya di Instagram. 

Baca juga: BEGINI Nasib Iptu Asrul Gegara Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Viral, Kombes Julian Sebut Ini!

Penjelasan Widya

Dikonfirmasi secara terpisah oleh TribunJakarta.com, Widya mengatakan insiden pelemparan batu itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. 

"Saya duduk di kursi Kereta Sancaka Gerbang 2 No 4C dan 4D pukul 22.45 waktu kejadian. Saya lagi fokus membaca buku tiba-tiba kaca pecah. Ada yang lempar batu besar dari luar dan waktu itu kereta sedang melaju cepat," katanya. 

Akibat lemparan batu itu, muka dan matanya terkena serpihan kaca. 

Pihak KAI langsung menangani Widya di dalam kereta. 

Setibanya di Stasiun Solo Balapan, Widya dilarikan ke IGD Rumah Sakit Triharsi Surakarta. 

"Berhubung dokter spesialis mata malam itu tidak ada, jadi hanya dikasih obat dan dibersihkan seadanya," katanya. 

Ia mendapatkan informasi dari pihak KAI bahwa akan dirujuk ke rumah sakit spesialis mata yang ada di Surabaya. 

"Karena ada serpihan kaca yang masuk ke mata. Dijanjikan perawatan sampai sembuh," pungkasnya. 

Pihak KAI turut memberikan respons dari postingan yang dibagikan Widya. 

Pihak KAI turut prihatin atas ketidaknyamanan kejadian yang dialami penumpang tersebut. 

Terkait insiden itu, Widya akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan perjalanan kereta. 

Baca juga: NASIB 2 Pria Jagoan yang Nekat Beraksi Pungli di Dekat Mapolres Ogan Ilir, Palak Mobil yang Lewat!

Penjelasan KAI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras aksi vandalisme berupa pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka (KA 88f) rute Yogyakarta - Surabaya Gubeng pada 6 Juli 2025, di antara Stasiun Klaten dan Srowot. 

Serpihan kaca akibat pelemparan mengenai dua penumpang yang segera mendapatkan perawatan medis dan asuransi dari KAI.

Dua penumpang yang terkena serpihan kaca dan terluka akan mendapatkan asuransi serta penanganan kesehatan yang akan dilanjutkan di Rumah Sakit di Surabaya. 

KAI Daerah Operasi (DAOP) 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini. 

Sebagai respons, KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta akan meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat. 

KAI DAOP 6 juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. 

Ancaman pidana untuk pelempar batu ke KA

Pihak KAI mengecam kejadian pelemparan batu yang dialami oleh Widya Anggraini saat menaiki KA Sancaka. 

Sebagaimana diketahui, hukuman pidana bagi pelaku pelemparan batu atau orang yang merusak kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut merujuk pada KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Bunyinya sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Sementara itu, pada ayat 2 disebutkan, jika perbuatan itu (pasal 1) mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180.

Mengacu pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pihak KAI memohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya.

Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. 

Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api, dapat segera melapor melalui contact center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.

Berita Terkini