Isu Ridwan Kamil

Gugatan Rp16 M ke Ridwan Kamil tak Digubris, Lisa Mariana Dimarahi Keluarga, Ngaku Bukan tak Mampu

Penulis: Shafira Rianiesti Noor
Editor: pairat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LISA DIMARAH - Selebgram Lisa Mariana menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/5/2025). Gugatan Rp 16 M ke Ridwan Kamil tak digubris, Lisa Mariana dimarah keluarga

"(Abang saya bilang) 'lu bisa minta tolong gue kalau misal lu kekurangan', sempet dia marah begitu," tandasnya.

Namun kala itu, Lisa Mariana lebih memilih diam.

LISA PACARAI PEJABAT - Penampilan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (28/5/2025). Bukan cuma dibayar Ridwan Kamil, Lisa Mariana punya pacar lain pejabat tinggi (Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama)

Ibu dua anak itu pun memilih membiarkan kakaknya mengerti seiring dengan berjalannya waktu.

"Aku nggak berani sih ngelawan Abangku, jadi aku diemin aja, biar dia ngerti dengan sendirinya," timpal Lisa.

Sebelumya, Lisa mengaku lantaran mengalami kerugian, ia menuntut Ridwan Kamil sebesar Rp 16,6 Miliar.

Selain uang, Lisa rupanya juga menuntut rumah yang ditempati Ridwan Kamil bersama Atalia.

Lisa Mariana menyebutkan bahwa dirinya hanya ingin keadilan untuk sang anak yang ia beri nama Celina Azzura.

Menurutnya apa yang ia lakukan adalah upaya seorang ibu yang ingin anaknya terjamin hidupnya hingga dewasa kelak.

Diketahui Lisa menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, untuk bertanggung jawab.

Tuntutannya antara lain, membayar kerugian imateriil senilai Rp 6,6 miliar dan kerugian materiil Rp 10 miliar seperti tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Bandung. Jika ditotal senilai Rp 16,6 miliar.

Berkait tuntutan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, angkat bicara.

"Itu masuk ke dalam pokok materi. Kita akan jawab di dalam persidangan," ujar Muslim dilansir dari TribunSeleb.

Namun, gugatan tersebut tidak dibahas saat mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025).

Muslim saat mediasi menyampaikan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi di pengadilan ada alasan yang sah bahwa prinsipiel tergugat boleh tidak hadir.

"Enggak ada (dibahas gugatan), yang pasti resume sudah kami sampaikan. Inti resume kami menyampaikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, ini enggak ada hubungan hukum. Kalau ada hukuman, hukum apa yang mau ditarik-tarik," katanya.

Berita Terkini