Berita OKU Timur

PRIA Ini Coba Kelabui Polisi Polres OKU Timur, Simpan Pistol Revolver yang Terselip di Balik Jaket

Penulis: Choirul OKUT
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA DIAMANKAN -- Tersangka IYS (26) beserta barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dan satu butir amunisi kaliber 9 mm yang diamankan saat operasi gabungan di Kecamatan Mulya, OKU Timur, Selasa (17/06/2025.

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Senpi Musi 2025 bersama Unit Opsnal Polsek Belitang II Polres OKU Timur berhasil menggagalkan aksi kepemilikan senjata api ilegal.

Seorang pria berinisial IYS (26), warga Dusun III, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, diamankan saat membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan satu butir amunisi kaliber 9 mm.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Desa Sariguna, Kecamatan Belitang Mulya, dalam kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh tim gabungan. 

Keberhasilan ini menjadi capaian penting dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 yang menargetkan pelaku-pelaku kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: ASAL Usul Desa Karang Jadi di OKU Timur Sumsel, Suara Cangkul dan Canda Ibu-ibu Bergema di Sawah

"Benar, tersangka IYS merupakan target operasi (TO) dalam Ops Senpi Musi 2025. Ia berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat membawa senjata api rakitan yang disembunyikan di balik jaketnya," ujar AKP Edi Arianto, Selasa (17/06/2025).

Saat sedang melakukan patroli, tim gabungan mencurigai gerak-gerik seorang pria di pinggir jalan. Petugas segera menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Benar saja, dari balik jaket yang dipangku oleh tersangka, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver warna silver dengan gagang kayu coklat serta satu butir amunisi kaliber 9 mm.

Tersangka tak memberikan perlawanan saat diamankan di lokasi. Ia langsung digelandang ke Mapolres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Seorang Anggota DPRD OKU Timur dari Partai Golkar Kecelakaan, Fortuner Putih Nyemplung ke Selokan

Pihak kepolisian berhasil barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, bergagang kayu warna coklat. Satu butir amunisi kaliber sembilan mm warna kuning.

Atas perbuatannya, IYS dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres OKU Timur dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak dan dalam rangka menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran senpi ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama terkait dengan peredaran senjata api ilegal. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan bersama," pungkasnya.

Berita Terkini