SRIPOKU.COM, SOLO – Warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, digegerkan oleh kasus penganiayaan mengerikan yang terjadi pada Selasa (10/6/2025).
Seorang pria bernama Fiki Sutikno tega menganiaya istri sirinya, YM, yang sedang hamil tiga bulan, hanya karena permintaan uang sebesar Rp 20 ribu tidak dipenuhi.
Insiden itu terjadi saat YM sedang bekerja di sebuah konveksi. Fiki tiba-tiba datang untuk meminta uang kepadanya dengan alasan untuk membeli makan.
Namun, karena permintaannya tidak diindahkan, Fiki sontak gelap mata. Ia langsung menganiaya korban dengan mencambuknya menggunakan sabuk dan kabel, serta memukul kepala YM dengan gagang palu.
Teriakan ketakutan YM sontak membuat rekan kerja dan warga sekitar segera bertindak. Mereka berinisiatif melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Solo tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
AKP Prastiyo Triwibowo melalui Kanit V Satreskrim Polresta Solo, Iptu Purbo Adhi, menerangkan bahwa Fiki akan diproses secara hukum atas perbuatannya.
Purbo menambahkan, pelaku ternyata memang sering melakukan penganiayaan terhadap korban sejak mereka menikah siri dan tinggal bersama di indekos yang beralamat di RT 04 RW 03, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
"Kebiasaan tersangka melakukan perbuatan (penganiayaan) ini adalah ketika tersangka ini meminta uang kepada korban kemudian tidak dikasih maka tersangka akan melakukan penganiayaan kepada korban," terang Purbo dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (12/6/2025) siang.
"Untuk kejadian kemarin itu, korban dianiaya menggunakan kabel yang dikombinasikan dengan sabuk untuk mencambuk korban. Kemudian juga dipukul menggunakan palu kepalanya," lanjutnya.
Saat ditanya awak media, Fiki yang berprofesi sebagai pengamen itu mengaku gelap mata karena niatnya meminta uang Rp 20 ribu untuk makan kepada sang istri tidak dipenuhi.
"Mintanya cuma buat makan, sekitaran Rp 20 ribu," ungkapnya.
Akibat perbuatan Fiki, YM mengalami luka bekas cambukan dan pukulan di tubuhnya. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah sabuk warna hitam, satu buah kabel, dan satu buah palu.
Atas perbuatannya, Fiki Sutikno dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pria di Solo Hajar Istri Siri Hamil Gegara Uang Rp 20 Ribu, Tak Dituruti Saat Susul ke Tempat Kerja