Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Mahfud MD dan Jimly Soroti Isu Pemakzulan Wapres Gibran, Prabowo Diyakini Bakal Beri Perlindungan

Penulis: Shafira Rianiesti Noor
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKUN FUFUFAFA DISOROT - Gibran Rakabuming Raka. Gara-gara akun Fufufafa, alasan kuat pemakzulan Gibran

SRIPOKU.COM - Kabar pemakzulan Gibran menjadi sorotan lantaran terus dibahas belakangan ini.

Tak terkecuali Mahfud MD pun ikut buka suara terkait pemakzulan Gibran itu.

Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Melalui surat tertanggal 26 Mei 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta Ketua MPR dan DPR RI agar tuntutan pemakzulan Gibran segera diproses.

Mahfud MD menjelaskan, untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden harus memiliki argumentasi hukum kuat.

Hal itu tercantum pada Pasal 7A hasil amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan pemberhentian juga dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

MAHFUD BONGKAR BOBROK - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Kini Mahfud bongkar betapa bobroknya hukum di Indonesia. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Baca juga: Jabatan Prabowo Aman, Mahfud MD Sebut Wacana Pemakzulan Wapres Gibran tak Harus Sepaket

"Perbuatan tercela itu sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat dianggap melakukan perbuatan tercela karena apa? Ikut lomba masak, itu tercela bagi seorang kepala pemerintahan waktu itu dipecat meskipun baru menang pemilu, jadi perbuatan tercela itu sangat fleksibel tergantung pada situasi politik," ungkap Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official.

Sementara contoh tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden, Mahfud mencontohkan antara lain sakit permanen, kehilangan kewarganegaraan, atau mengundurkan diri.

"Nah itulah jadi menurut saya apa dasar hukumnya kuat tetapi ingat bahwa hukum itu adalah produk politik. Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit. Dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat," ungkap Mahfud. 

Mengenai hal itu, publik lantas menyoroti akun Kaskus bernama Fufufafa yang juga tertera di surat itu.

Memang dari kabar yang beredar akun Fufufafa diduga milik Gibran.

Sebagai informasi akun Fufufafa aktif antara tahun 2013 hingga 2019 dan dikenal kerap membuat komentar menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Anies Baswedan.

Selain itu, surat tersebut juga mengatakan akun Fufufafa disebut pernah membuat komentar mengenai sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis.

Sementara itu, mengenai isu pemakzulan Gibran, yang juga menjadi sorotan tentunya Presiden Prabowo.

Menurut Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

Disebutkan Jimly Asshiddiqie kemungkinan pemakzulan Gibran ini akan gagal lantaran Wapres dilindungi Presiden Prabowo.

KABAR PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Ayam Goreng Mbah Karto Tembel, Minggu (23/1/2025). Muncul kabar Wapres Gibran dipecat, MPR bereaksi terkait surat pemakzulan (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin)

Jimly Asshiddiqie menyebut proses pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, harus dimulai dari DPR RI agar dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. 

"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK). Itu lho." dilansir Sripoku.com dari Kompas.com.

Jimly mengatakan MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pemakzulan, namun proses tersebut hanya dapat berjalan jika DPR menyetujui usulan itu dengan dukungan dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga seluruh fraksi dalam sidang paripurna. 

“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujarnya.

"Tanyanya kepada KIM plus, koalisi permanen, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ungkap Jimly. 

Apabila DPR menyetujui surat pemakzulan tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa keputusan itu ke MK. 

Setelah itu, surat pemakzulan akan disampaikan kembali ke MPR RI. 

Namun, Jimly menganggap kecil kemungkinan proses ini akan benar-benar terjadi, mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi oleh KIM, yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran. 

"Tapi, saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden," ucapnya. 

 "Gitu lho. Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia menjadi anggota kabinetnya," imbuh Jimly. 

Lebih lanjut, Jimly berpendapat bahwa dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan, sangat tidak mungkin Partai Gerindra dan partai-partai koalisi lainnya mengambil inisiatif untuk mencapai angka dua per tiga suara yang diperlukan untuk merestui pemakzulan Gibran. 

Jimly juga mengingatkan publik agar tidak terus-menerus terjebak pada isu masa lalu. 

"Ujungnya, Jokowi dan keluarganya akan menjadi sasaran tembak terhadap semua kekecewaan publik pada situasi," ujarnya. 

"Maka yang dimarahin orang itu Jokowi dan keluarganya selama lima tahun," imbuhnya. 

"Maka perhatian masyarakat kita akan tidak terpusat kepada kinerja pemerintahan yang sekarang," tambah Jimly. 

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini