Isu Ridwan Kamil

Nekat Tuntut Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar, Lisa Mariana Gigit Jari, tak Digubris RK Sama Sekali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LM TAK DIGUBRIS - Lisa Mariana saat sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, 4 Juni 2025. Nekat tuntut Ridwan Kamil Rp 16,6 Miliar, Lisa Mariana gigit jari, tak digubris

Lisa Mariana gugat Rp 16,6 Miliar

Sebelumnya, Lisa Mariana menyebut dirinya sudah mengalami kerugian Rp 10 Miliar.

Karena itu Lisa Mariana meminta ganti rugi kepada Ridwan Kamil dengan menuntut Rp 16,6 Miliar.

Tak cuma itu, Lisa Mariana juga meminta agar kejaksaan menyita rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika tak bisa membayar isi putusan.

Termasuk membayar Rp 10 juta per hari jika tak bisa menjalankan isi putusan.

Diketahui Lisa menggugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, untuk bertanggung jawab.

Tuntutannya antara lain, membayar kerugian imateriil senilai Rp 6,6 miliar dan kerugian materiil Rp 10 miliar seperti tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Bandung. Jika ditotal senilai Rp 16,6 miliar.

PENAMPILAN LISA MARIANA - Penampilan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (28/5/2025). Yakin bakal bertemu Ridwan Kamil, Lisa Mariana siapkan penampilan cetar (Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama)

Berkait tuntutan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, angkat bicara.

"Itu masuk ke dalam pokok materi. Kita akan jawab di dalam persidangan," ujar Muslim dilansir dari TribunSeleb.

Namun, gugatan tersebut tidak dibahas saat mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025).

Muslim saat mediasi menyampaikan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 ayat 4 tentang mediasi di pengadilan ada alasan yang sah bahwa prinsipiel tergugat boleh tidak hadir.

"Enggak ada (dibahas gugatan), yang pasti resume sudah kami sampaikan. Inti resume kami menyampaikan bahwa tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat, ini enggak ada hubungan hukum. Kalau ada hukuman, hukum apa yang mau ditarik-tarik," katanya.

Berita Terkini