Berita OKU

Polres OKU Dalami Dugaan Oknum Polisi Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Penulis: Leni Juwita
Editor: tarso romli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK PETA

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sedang mendalami dugaan ada oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP kepada awak media Rabu (4/5/2025) mengatakan bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam peenyadalahgunaan narkoba masih terus ada didalami.

Inofrmasi ada oknum anggota yang terlibat ini dimunculkan oleh dua tersangka  lainnya yang sudah ditangkap.

Dari pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka narkoba sudah diamankan bersama barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi yang disebut ada  oknum yang terlibat.

Kapolres mengatakan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat tersebut.

Dikatakan Kapolres, pihaknya sudah perintah Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres OKU untuk klarifikasi dengan investigasi internal.

AKBP Endro menegaskan tidak akan tebang pilih, apabila oknum anggota polisi yang oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam doktrin narkoba.

Jika seluruh proses penyelidikan telah rampung dan terbukti ada keterlibatan oknum anggota, maka akan sampaikan langsung ke media.

Penyidik Satresnarkoba, Kasi Propam, dan Paminal juga akan turun langsung mendalami kasus ini.

"Informasi itu sudah kami terima dan saya telah memerintahkan Kasi Propam untuk menurunkan tim guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Endro.

AKBP Endro menegaskan, apabila dalam proses investigasi ditemukan cukup bukti, baik dari saksi maupun barang bukti lain, berpikiran akan transparan dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga integritas institusi kepolisian.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Berita Terkini