Berita Palembang

Wakil Wali Kota Prima Salam Batasi Cicilan ASN Pemkot Palembang Maksimal 30 Persen Gaji

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BATASI CICILAN -- Wakil Walikota (Wawako) Palembang Prima Salam, Kamis (27/2/2025). Ia meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara ketat mengawasi jumlah cicilan pinjaman para pegawai, memastikan tidak melebihi 30 persen dari gaji bersih yang diterima setiap bulan.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, mengeluarkan kebijakan penting untuk menjaga kinerja dan semangat kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Ia meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara ketat mengawasi jumlah cicilan pinjaman para pegawai, memastikan tidak melebihi 30 persen dari gaji bersih yang diterima setiap bulan.

Aturan ini tertuang dalam surat keterangan nomor 800/000933/BPKAD/2025 dan menjadi upaya pemerintah kota dalam menjaga kesejahteraan finansial para abdi negara.

"Kami meminta kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar lebih selektif dalam memberikan persetujuan terhadap fasilitasi pembayaran cicilan pinjaman ASN melalui Lembaga Keuangan Perbankan maupun Lembaga Keuangan lainnya," tegas Prima Salam pada Selasa (3/6/2025).

Prima Salam menjelaskan bahwa fasilitasi pembayaran cicilan hanya boleh dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jika jumlah seluruh cicilan pinjaman ASN yang bersangkutan tidak melebihi ambang batas 30 persen dari gaji bersih.

“Kebijakan ini penting untuk memastikan bahwa ASN tidak terbebani secara finansial yang pada akhirnya dapat mengganggu kinerja dan fokus dalam menjalankan tugas,” ujar Prima Salam.

Langkah ini juga merupakan bagian dari manajemen risiko keuangan individu pegawai agar tetap seimbang dan produktif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurutnya, dengan terkelolanya jumlah pinjaman ASN dan PPPK dengan baik, hal ini diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghapus praktik-praktik tidak terpuji.

“Dengan ter-manage dengan baiknya jumlah pinjaman ASN dan PPPK, maka ini akan mengurangi/menghapus oknum nakal seperti pungli dan lainnya,” katanya.

Pemerintah Kota Palembang juga menekankan pentingnya peran pimpinan perangkat daerah dalam melakukan pengawasan dan verifikasi sebelum memberikan persetujuan terhadap permohonan fasilitasi cicilan pinjaman.

Ini dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam bekerja,” tutup Prima Salam.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat secara finansial bagi ASN Palembang, sehingga mereka bisa fokus pada pelayanan publik yang optimal.

Berita Terkini