SRIPOKU.COM, MURATARA - Kecanduan narkoba, remaja berusia 24 tahun di Kabupaten Muratara nekat melakukan pencurian kabel trafo listrik pada Gardu PLN di Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit.
Namun, naas aksinya tersebut digagalkan oleh warga yang mengetahui, kemudian tersangka pun diserahkan oleh Polsek Rupit.
Diketahui identitas remaja tersebut adalah Endra Wansa alias Kuyung warga Kampung VI Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Muratara.
Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 03.30 WIB, bersama dua rekannya. Namun, rekan tersangka berhasil melarikan diri.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Rupit, IPTU Dheny Satrya, Minggu (1/6/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, aksi tersebut dilakukan tersangka pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 03.30 Wib di Gardu PLN di Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit.
Namun, aksi tersebut berhasil di gagalkan oleh warga desa setempat. Pada saat ditangkap ditemukan 1 buah karung yang berisi 3 buah kunci ring pas, 1 buah mata kunci shock, 1 buah tang dan 1 buah gergaji untuk melakukan aksinya.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit guna proses hukum yang berlaku.
Saat mendapat laporan tersebut, kebetulan anggota Polsek Rupit sedang melakukan patroli rutin.
Kanit Patroli dan Kanit Intel Polsek Rupit beserta personil polsek saat melakukan patroli rutin.
Kemudian, anggota pun langsung mendatangi lokasi tersebut, dan ternyata benar ada orang yang akan melakukan pencurian trafo listrik. Dimana, salah satu pelaku dapat diamankan oleh perangkat desa, sedangkan 2 orang melarikan diri.
Selanjutnya, anggota pun melakukan penyisiran untuk mencari pelaku lain, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya, tersangka yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolsek Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel trafo PLN di Desa Beringin Rupit Kecamatan Rupit, Muratara.
"Saat beraksi tersangka bersama dengan 2 rekannya yang berinisial AAN dan KOKA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," ungkap Kapolsek.
"Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu," tutup Kapolsek. (Eko Mustiawan/CR41)