"Dengan hukuman 4 tahun penjara, berarti kan sudah mempunyai hak untuk mendapat remisi, hak untuk mendapat asimilasi, hak untuk mendapatkan amnesti, hak untuk mendapatkan grasi, hak mendapatkan bebas bersyarat," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).
"Didalam putusan itu kan dipotong masa tahanan selama menjalani hukuman. Kalau hitungan kita, kemarin udah 1,5 tahun, kalau 16 bulan lagi? Kalau kita melihat peraturan Menteri Hukum dan HAM beserta hak asimilasi, sudah menjalani 20 persen. Nah selama menjalankan dia punya hak untuk menjalankan asimilasi," tambahnya.
Ammar Zoni sudah menjalani masa tahanan selama 18 bulan dengan kata lain Jon Mathias mengungkapkan kliennya itu sudah bisa mencukupi syarat administrasi untuk mengajukan asimilasi.
Asimilasi adalah program pembinaan yang membaurkan narapidana ke dalam masyarakat, dengan tujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat setelah menjalani sebagian masa pidana di luar lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, ada kemungkinan Ammar akan mendapatkan remisi.
"Ada juga remisi 17 Agustus, kan seluruh napi biasanya dapat," bebernya.
Kemungkinan lain Ammar bisa bebas dalam beberapa bulan ke depan karena perlakuan baiknya selama di dalam penjara.
"Dia berkelakuan baik di sana, tidak punya masalah, ya ibaratnya menunjukkan lah perilakunya yang baik kan bisa memenuhi syarat untuk ajukan asimilasi ya minimal sudah 18 bulan udah bisa ajukan asimilasi," imbuhnya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News