Berita OKU

Kejari OKU Jalin Kerja Sama dengan Disdukcapil OKU di Bidang Perdata dan Tata Usaha

Penulis: Leni Juwita
Editor: tarso romli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JALIN KERJA SAMA - Kejari OKU menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU. Kedua lembaga ini menjalin kerja sama di bidang perdata dan tata usaha.

SRIPOKU.COM, BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU.

Kajari OKU, Chorun Parapat SH MH, kepada awak media pada Jumat (16/5/2025) menjelaskan bahwa MoU melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OKU itu dilaksanakan di Aula Kantor Kejari OKU pada Kamis (15/5/2025). Acara tersebut dihadiri Kepala Disdukcapil Kabupaten OKU, A. Suryadi, SE MM, didampingi Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, beserta jajaran. Sedangkan Kajari didampingi para Kepala Seksi, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional di Kejari OKU.

Kepala Disdukcapil OKU, A. Suryadi, SE MM, menjelaskan bahwa MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan meminimalkan risiko yang menimbulkan permasalahan hukum. “MoU ini dalam rangka pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh pihak, terutama dari Kejari OKU, sehingga kami dapat menjalankan pelayanan masyarakat yang prima kepada seluruh pihak,” kata Suryadi.

Suryadi juga mengatakan bahwa Disdukcapil Kabupaten OKU memiliki moto memberikan pelayanan secara cepat dan prima. Dalam penandatanganan kerja sama ini, kata Suryadi, ditekankan pentingnya kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin kepastian hukum. Suryadi juga sangat mengapresiasi pihak Kejari OKU atas dukungannya dalam pendampingan bidang hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas Disdukcapil OKU.

Sementara itu, Kajari OKU, Choirun Parapat, SH MH, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan Disdukcapil Kabupaten OKU,” kata Kajari OKU. Kajari OKU berharap kerja sama pendampingan hukum ini dapat lebih meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu, Kajari OKU, Choirun Parapat, SH MH, juga menyampaikan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten OKU yang telah banyak membantu dalam menyukseskan Program Adhyaksa Peduli Anak Umang. Dijelaskan Kajari, Kejati Sumsel memiliki Program Adhyaksa Peduli Anak Umang yang bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi anak-anak (khususnya anak yatim piatu dan anak kurang mampu) agar memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) sehingga dapat mengakses bantuan sosial dan hak-hak lain yang layak diperoleh. Lebih lanjut Kajari mengatakan, program ini merupakan sinergi antara Kejari OKU dengan Dinas Sosial OKU dan Disdukcapil OKU. Kajari sangat berterima kasih atas bantuan Disdukcapil OKU dalam menyukseskan program ini, yang hingga saat ini masih berjalan. Selain itu, Kajari juga menekankan bahwa kerja sama ini bukan hanya sebagai langkah antisipasi, tetapi sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, dan pencerahan apabila ada permasalahan hukum, dan yang paling utama adalah dapat berkonsultasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Simak beita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Berita Terkini