SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Kasus penipuan dengan modus jasa penukaran uang pecahan baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali terjadi di Palembang.
Kali ini, korbannya adalah Febry Alia Susanti (23), warga Jalan Pangeran Ratu Lorong Keluarga, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Febry melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis pagi (15/5/2025), setelah merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Kepada petugas, Febry menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (26/3/2025) saat dirinya hendak menukar uang pecahan baru untuk keperluan THR Lebaran.
Ia melihat status WhatsApp temannya, Henisyah, yang menawarkan jasa penukaran uang melalui seseorang yang ternyata adalah bibinya, berinisial NR.
Tertarik dengan penawaran tersebut, Febry pun mentransfer uang sebesar Rp 5,8 juta ke rekening atas nama NR, melalui akun Dana milik suami NR.
“Katanya uang pecahan baru akan dikirim malam itu juga, tapi sampai malam tidak ada kabar,” ujar Febry kepada petugas.
Saat dihubungi, NR berdalih bahwa dirinya juga menjadi korban penipuan orang lain, dan berjanji akan mengembalikan uang Febry pada 1 April 2025. Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati.
Karena merasa curiga, Febry akhirnya mendatangi rumah NR, namun ternyata uang yang dijanjikan tidak ada.
Korban dan terlapor sempat membuat perjanjian secara lisan, tetapi tidak membuahkan hasil. Merasa tertipu, Febry akhirnya memutuskan melapor ke polisi.
Dari kejadian ini, Febry dan saksi Henisyah mengalami kerugian total mencapai Rp 19,1 juta.
Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan korban sudah kami terima dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus)," ujarnya singkat.