Dalam revisi undang-undang BUMN yang terbaru, Maman mengatakan telah memasukkan payung hukum yang menyebutkan bahwa penghapus tagihan bagi usaha mikro tidak perlu dilakukan restrukturisasi.
Upaya hapus tagih cukup melalui Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara.
Maman pun berharap penghapusan utang bagi UMKM ini bisa secepatnya tuntas karena ada kurang lebih 1 juta pengusaha UMKM yang ingin bisa kembali berusaha.
"Ada kurang lebih satu jutaan orang yang berharap dapat kesempatan kembali untuk berusaha. Dengan dia masuk dalam kategori kredit bermasalah, dia enggak bisa melakukan aktivitas usaha. Jadi ini yang kami usahakan secepat mungkin," ucap Maman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Maman Abdurrahman Ungkap Sulitnya Hapus Utang 1 Juta UMKM di Perbankan, https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/05/09/menteri-maman-abdurrahman-ungkap-sulitnya-hapus-utang-1-juta-umkm-di-perbankan?page=all