JF sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, namun setelah hasil konfrontasi dan pemeriksaan forensik mendalam, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro.
"Kemudian dari alat bukti yang diterima, serta pemeriksaan forensik terkait zat tersebut maka JF sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Kesehatan," beber Kombes Pol Ronald.
"Penangkapan terhadap JF sudah dilakukan pada Minggu 4 Mei 2025 pukul 18-19 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro," jelasnya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Sekarang JF masih diperiksa di penyidik Satnarkoba Bandara. Saat ini JF sedang dalam perawatan dengan melampirkan surat keterangan dokter," bebernya.
"Dari penyidik yang menjemput tersangka memang terlihat kondisi kesehatan yang bersangkutan masih butuh perawatan," lanjut Kombes Pol Ronald.