Berita PALI

Jadi Kurir Narkoba, Pria Pengangguran di PALI Kedapatan Bawa Satu Paket Sabu

Penulis: Apriansyah Iskandar
Editor: tarso romli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KURIR NARKOBA -- DAA (18) seorang pria pengangguran warga Dusun I Desa Raja Induk,Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI Sumatera Selatan, ditangkap Polisi lantaran jadi kurir sabu, Senin (11/3/2025). Dia ditangkap saat melintas di jalan Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

SRIPOKU.COM,PALI-- DAA (18) seorang pria pengangguran warga Dusun I Desa Raja Induk,Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI Sumatera Selatan, ditangkap Polisi lantaran menjadi kurir narkotika. 

Dia ditangkap oleh Tim gabungan dari Polsek Penukal Abab dan Satresnarkoba Polres PALI di Jalan Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Senin (11/3/2025) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu paket natkotika jenis sabu seberat 3,16 gram.

Termasuk sepeda motor Yamaha Beat yang digunakannya diamankan Polisi ke Mapolsek Penukal Abab.

Kapolsek Penukal Abab, IPDA Hartoyo, menjelaskan bahwa operasi ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan patroli hunting dan penyelidikan.

“Saat anggota kami sedang melakukan pemantauan, mereka melihat seorang pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dilapisi lakban coklat,” ujar IPDA Hartoyo, Kamis (13/3/2025).

Tersangka beserta barang bukti, termasuk sepeda motor Yamaha Beat yang digunakannya, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, pria pengangguran ini mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan berperan sebagai kurir.

"Statusnya sebagai kurir, saat ini tersangka DAA masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan penanganan kasusnya telah kita serahkan kepada Satresnarkoba Polres PALI,"kata dia.

Atas perbuatanya, Tersangka DAA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hartoyo juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi narkoba di seluruh wilayah hukum Posek Penukal Abab.

Menurutnya, dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten PALI dapat terbebas dari bahaya narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang berusaha merusak generasi muda dengan narkotika. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam memerangi narkoba. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tandasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News. 

Berita Terkini