SRIPOKU.COM, JAKARTA - YouTuber dan konten kreator kuliner, William Anderson atau Codeblu, diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025).
Pemeriksaan ini terkait laporan dari seorang pengusaha kuliner berinisial ASS atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Codeblu diperiksa sebagai saksi terlapor atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait ulasan produk makanan, khususnya nastar, yang diunggahnya di media sosial.
Ia dituding menuding sebuah toko kue memberikan nastar berjamur ke panti asuhan dan menyinggung kondisi dapur toko tersebut.
"Kemarin tanggal 11 Maret 2025 kita sudah meminta keterangan dari inisial WA alias C. Yang melaporkan adalah inisial ASS, terlapor WA atau C. Kemudian pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," terang Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (12/3/2025).
Akibat perbuatannya, Codeblu terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.
Setelah diperiksa, Codeblu membantah tuduhan pemerasan terhadap toko kue tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menawarkan kerja sama pembuatan konten dengan bayaran Rp 350 juta.
"Ada lima tahap kerja yang akan gue lakukan untuk pihak mereka, lalu gue meminta imbalan berupa fee sebesar Rp350 juta dan gue akan posting delapan konten.
Itu yang diduga gue melakukan pemerasan," ujarnya.
Melalui instagram pribadinya, Codeblu mengunggah video permintaan maaf kepada brand CT yang sudah dirugikan. Ia juga mengaju siap bertanggung jawab.
"Minta maaf kepada band CT, berita yang saya dapat sumbernya bermasalah.
Jadi saya tanggung jawab atas tindakan saya, dengan tulus, dan juga kepada masyarakat Indonesia.
Tidak akan aaya ulangi di masa datang," tulis Codeblu melalui instagram pribadinya.
Codeblu Ramai Diboikot