SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berikut ini profil Dr. H. Joncik Muhammad, S,S.i, S.H., M.H., M.M calon kuat Ketua DPW PAN Sumsel periode 2025 2030.
Saat ini, Joncik Muhammad masih menjabat Sekretaris bersama H. Iskandar SE selaku Ketua DPW PAN Sumsel periode 2020 2025.
Panitia pengarah (SC) Muswil VI DPW PAN Sumsel Dr H Supadmi Kohar MM CH CHT dan Panitia Pelaksana (OC) Iriadi Muslimin mengakui calon Ketua DPW PAN yang banyak disuarakan yakni Joncik Muhammad karena selama ini sudah menunjukkan kinerjanya yang luar biasa.
"Artinya sudah menyatulah dengan DPD-DPD PAN. Namun demikian kita tetap membuka mekanisme sebagai formatur," ungkap Panitia pengarah (SC) Muswil VI DPW PAN Sumsel Dr H Supadmi Kohar MM CH CHT dan Panitia Pelaksana (OC) Iriadi Muslimin, Senin (10/3/2025) malam.
Dijelaskan Supadmi Kohar sesuai instruksi DPP PAN bahwa pihaknya sudah mulai membuka penjaringan untuk calon formatur, 9 - 17 Maret 2025.
Dan hasil pendaftaran itu semua akan disampaikan ke DPP PAN paling lambat pada tanggal 19 Maret 2025. Dari DPW PAN Sumsel tidak ada memilih dan memilah. Hanya menyampaikan pendaftaran, kemudian yang menentukan siapa-siapa formatur adalah DPP PAN.
"Yang jelas syarat mendaftar calon formatur itu dia harus punya Kartu Tanda Anggota (KTA) PAN. Kalau Pak Iskandar kelihatannya sudah tidak lagi mencalonkan diri, sudah 4 periode," kata Supadmi Kohar.
Sebagaimana instruksi DPP PAN maka jajaran kepengurusan partai di bawahnya harus segera melaksanakan musyawarah di semua jajaran kepengurusan ini dilaksanakan dalam rangka konsolidasi partai untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang. Pelaksanaan Muswil VI DPW PAN Sumsel direncanakan pada April 2025.
Persyaratan dapat diambil pada jam kerja di kantor DPW PAN Sumsel, Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Musi II Palembang. Semua berkas pendaftaran yang masuk akan diverifikasi secara administrasi, dan bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan dikirim ke pusat (DPP PAN) untuk tetapkan sebagai formatur.
Profil Joncik Muhammad
Joncik Muhammad merupakan Bupati Empat Lawang terpilih periode 2025-2030 yang kini harus menghadapi pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati di Empat Lawang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Budi Antoni Aljufri-Henny bisa ikut dalam Pilkada Empat Lawang.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. MK menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024.
"Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," ucap Hakim MK Suhartoyo dalam putusannya, Senin (24/2/2025).
MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.