SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tengah berupaya mencari solusi terkait skema penggajian tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Hal ini dilakukan menyusul arahan dari pemerintah pusat mengenai penataan tenaga honorer yang berdampak langsung pada para pekerja non-ASN di Lubuklinggau.
Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim), menegaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji arahan dari pemerintah pusat tersebut.
"Untuk tenaga paruh waktu yang sudah terdata sekarang dalam pengkajian, apakah juga bisa dikeluarkan aturan penggajiannya atau tidak," ungkap Yoppy kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Yoppy menjelaskan bahwa belum adanya skema penggajian ini disebabkan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Namun, ia menyebutkan bahwa untuk beberapa jenis pekerjaan seperti cleaning service, sopir, pramusaji, dan petugas keamanan, sudah ada aturan terkait penggajian yang mengharuskan melalui pihak ketiga atau outsourcing.
"Tapi ke depan tetap kita pikirkan, karena ini akan dicarikan formulasinya supaya yang tidak masuk dalam empat item tersebut tidak kehilangan pekerjaan," janji Yoppy.
Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan imbauan kepada daerah untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru. Jika imbauan ini dilanggar, kepala daerah akan dikenakan sanksi tegas.
"Sesuai edaran, kita tidak boleh mengangkat honorer yang baru maupun imbauan Mendagri, kepala BKN tidak boleh ada pengangkatan baru, kepala daerah akan diberi sanksi tegas," tambahnya.