13 Perkara PHPU Kepala Daerah Dikabulkan MK, 11 Daerah Pemungutan Suara Ulang

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Mahkamah Konstitusi - 13 Perkara PHPU Kepala Daerah Dikabulkan MK, 11 Daerah Pemungutan Suara Ulang

- Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto

- Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 3 (tiga) perkara PHPU Kada yang diajukan.

Yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

Dalam Sesi siang, Mahkamah Konstitusi akan kembali mengucapkan 20 Putusan untuk Perkara PHPU Kada lainnya. 

Diketahui, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara sengketa Pilkada 2024, pada Senin. 

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz, ada sebanyak 40 perkara yang dibacakan putusannya oleh MK.

Perkara-perkara tersebut, merupakan perkara yang dinyatakan lanjut oleh MK melalui sidang dismissal dan telah selesai dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang seluruhnya telah selesai dilakukan pemeriksaan persidangan lanjutan," jelasnya, Minggu (23/2/2025).

Faiz juga mengatakan, sidang pengucapan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Berita Terkini