Berita Agnez Mo

Bukan Soal Uang, Pihak Ari Bias Kuak Tujuan Utama Gugat Agnez Mo, Kelasahan Fatal Terungkap 'Hak'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGNEZ MO VS ARI BIAS - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Bukan Soal Uang, Pihak Ari Bias Kuak Tujuan Utama Gugat Agnez Mo, Kelasahan Fatal Terungkap

SRIPOKU.COM - Bukan semata-mata soal uang atau royalti, pihak Ari Bias ungkap tujuan utama mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo.

Pihak Ari Bias, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, fakta soal gugatan kepada Agnez Mo terungkap.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Minola Sebayang menegaskan bahwa fokus dari kasus ini bukan untuk mengejar royalti.

Meski pada akhirnya berkaitan dengan hak ekonomi kliennya, Minola memastikan bahwa inti dari gugatan ini bukanlah masalah royalti.

"Yang perlu kami sampaikan, ini bukan soal royalti. Meskipun penerapannya berkaitan dengan hak ekonomi," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025).

"Tetapi ini tidak semata-mata mengenai royalti. Inilah yang sering disalahpahami," lanjutnya.

Minola kemudian menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya berkaitan dengan penerapan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.

Ia menegaskan bahwa hal tersebutlah yang menjadi dasar permasalahan dalam kasus ini dan diperjuangkan oleh Ari Bias.

“Ketika ada pencampuradukan antara ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta yang termasuk dalam hak ekonomi pencipta dengan Pasal 23 yang mengatur hak pelaku pertunjukan, itu menimbulkan kebingungan,” jelasnya.

Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur tentang Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

“Pertanyaannya, apakah hak ekonomi pencipta dan hak ekonomi pelaku pertunjukan itu sama? Seharusnya berbeda," tegas Minola.

"Itulah mengapa keduanya diatur dalam bab dan pasal yang berbeda,” tambah Minola.

Minola juga menyatakan bahwa Agnez Mo diduga telah melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga pertunjukan tanpa izin.

“Kami menilai ada tiga konser yang dilakukan Agnez Mo, di mana ia menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 9,” kata Minola.

Sementara itu, Agnez Mo selama ini melihat kasus ini dengan merujuk pada Pasal 23 UU Hak Cipta.

Pasal 23 mengatur tentang Hak Ekonomi Pelaku Pertunjukkan, yang dalam hal ini salah satunya adalah penyanyi.

KASUS ROYALTI LAGU : Ahmad Dhani (kiri) turut komentari kasus gugatan royalti jerat Agnez Mo (kanan), Selasa (4/2/2025). Sang penyanyi harus membayar royalti Rp 1,5 miliar ke Ari Bias (Kolase/KOMPAS.com/Revi C Rantung/Instagram Agnezmo)

Baca juga: Tamparan Keras Ahmad Dhani Tahu Agnez Mo Koar-koar Royalti Lagu di Podcast: Di Pengadilan Gak Datang

Reaksi Ahmad Dhani

Penyanyi dan pencipta lagu Ahmad Dhani kecewa berat dengan Agnez Mo yang lebih memilih berbicara di podcast ketimbang di Pengadilan terkait kasus royalti lagu.

Adapun Ahmad Dhani menyindir Agnez Mo yang koar-koar di media sosial.

 "Saya menyayangkan sikap Agnez Mo itu. Untuk apa koar-koar di podcast, media sosial itu untuk apa kalau di pengadilan kok malah enggak datang," ujar Ahmad Dhani melansir Kompas.com, Rabu (19/2/2025).

Menurut pentolan Dewa 19 itu, Agnez Mo seharusnya memanfaatkan kesempatan di pengadilan untuk memberikan pembelaan secara resmi di hadapan hakim, jaksa, dan pengacara, bukan di ruang publik seperti podcast.

"Kenapa dia tidak membela diri di pengadilan? Kalau dia ngomong di podcast Deddy Corbuzier itu buat apa? Hanya monolog saja. Deddy Corbuzier juga kan enggak ngerti apa-apa (soal UU Hak Cipta)," lanjutnya.

Ahmad Dhani menilai bahwa pernyataan Agnez Mo dalam podcast hanya bersifat sepihak dan lebih ditujukan untuk membangun opini publik daripada menyelesaikan masalah secara hukum.

"Jadi menurut saya, Agnez Mo hanya melakukan monolog yang bisa dipercaya oleh orang-orang yang tidak mengerti hukum," tegas Ahmad Dhani. 

Lebih lanjut, Ahmad Dhani menekankan, jika Agnez Mo benar-benar memiliki argumen yang kuat, seharusnya ia menyampaikannya di pengadilan, bukan di ruang diskusi bebas tanpa sanggahan dari pihak yang berwenang.

"Kalau secara hukum, kenapa dia tidak melakukan pembelaan di depan hakim, lawyer, dan jaksa? Nah itu yang harus dijawab," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Agnez Mo tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari Bias. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias selaku pencipta lagu “Bilang Saja”.

Tanggapan Agnez Mo

Sebelumnya, Agnez Mo akhirnya memberikan tanggapan.

Dalam sebuah podcast bersama Deddy Corbuzier, ia menyatakan bahwa mekanisme izin dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung.

Agnez Mo juga menegaskan bahwa selama ribuan penampilannya, izin dan royalti selalu dibayarkan oleh penyelenggara acara.

Ada pun, PN Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).

Diketahui Agnez Mo tengah tersandung kasus gugatan hak cipta lagu ciptaan Ari Bias.

Ari Bias belum lama ini menggugat Agnez Mo terkait lagu Bilang Saja yang diciptakannya.

Ari Bias melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Hak Cipta lagu "Bilang Saja" yang terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.

Tak sembarang menggugat Agnez Mo, Ari Bias rupanya sudah lebih dulu melaporkan masalah tersebut ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Sudah, waktu itu saya melaporkan ke LMKN. Saya datangi kantornya tahun 2023 atau 2024 gitu," kata Ari Bias dilansir dari Tribunnews Senin (10/2/25).

Ari pun akhirnya meminta izin kepada LMKN untuk mengambil jalur hukum sendiri tanpa melalui lembaga. 

Kasus ini akhirnya berlanjut ke jalur hukum setelah Ari melayangkan gugatan terhadap Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dan mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.  

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini