Pilkada OKU 2024

MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada OKU, Teddy Meilwansyah Ucap Syukur: Ini Kemenangan Seluruh Rakyat

Penulis: Leni Juwita
Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEDDY DAN MARJITO: Teddy Meilwansyah dan Marjito Bachri. Teddy Meilwansyah ucap syukur usai MK tolak gugatan Pilkada OKU 2024, Selasa (4/2/2025).

SRIPOKU.COM, BATURAJA– Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita.

Permohonan ini ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) malam.

Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut dianggap tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Pemohon, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita, sebelumnya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU yang diumumkan pada 2 Desember 2024.

Pemohon menyampaikan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU, mulai dari tahap pra-pemilihan, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil.

Dalam permohonannya, Pemohon mengklaim bahwa selisih suara yang signifikan antara pasangan calon Nomor Urut 01 (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita) yang memperoleh 104.778 suara dan pasangan calon Nomor Urut 02 (Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri) yang memperoleh 198.587 suara, disebabkan oleh adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten OKU untuk melakukan pemungutan suara ulang, terutama di beberapa kecamatan yang dianggap terpengaruh oleh kecurangan tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan.

Dengan keputusan ini, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menyarankan agar proses pemilihan yang sudah dilaksanakan tetap berlaku.

Teddy Ucap Syukur

H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan penuh rasa syukur. Kemenangan yang diperoleh bersama Marjito Bachri, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nomor urut 02, menurutnya bukan hanya kemenangan pribadi mereka, tetapi juga kemenangan seluruh masyarakat OKU.

Teddy menyampaikan hal tersebut melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh Sripoku pada Rabu (5/2/2025), setelah MK membacakan putusannya yang menegaskan pasangan Bertaji (Teddy-Meilwansyah dan Marjito Bachri) sebagai pemenang Pilkada OKU 2024.

"Alhamdulillah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia malam tadi telah membacakan keputusannya, dengan putusan ini pasangan Bertaji sah sebagai pemenang Pilkada OKU 2024," ujar Teddy.

Teddy juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat OKU, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Teddy mengajak masyarakat OKU untuk bersatu padu setelah Pilkada usai.

"Kemenangan ini bukanlah hanya kemenangan saya dan Pak Marjito, namun kemenangan seluruh masyarakat OKU. 

Mulai saat ini tidak ada lagi 02 atau 01, pilkada telah usai, mari kita lupakan perbedaan dan bersatu padu merawat dan membangun Kabupaten OKU yang kita cinta ini. Mari bersama-sama kita sayangi OKU," imbuhnya.

Berita Terkini