SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM- Gugutan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota Pagar Alam nomor urut 01 Hj Hepi Safriani dan Efsi serta gugatan Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02 H Alpian Maskoni dan Alfikriansyah ditolak oleh Makamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Selasa (4/2/2025).
Dengan telah ditolaknya gugutan dua Paslon tersebut maka saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam segera menyiapkan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagar Alam tahun 2024.
Direncanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih tersebut akan digelar secepatnya paling lambat tiga hari setelah keputusan MK. Untuk itu saat ini pihak KPU Pagar Alam akan menggelar rapat pimpinan untuk menetapkan hari digelarnya rapat pleno tersebut.
Sekertaris KPU Kota Pagar Alam Nata Oktari saat dikonfirmasi sripoku.com mengatakan, jika dengan sudah keluarnya keputusan MK yang menolak semua gugutan PHPU pada Pilkada Pagar Alam maka pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih.
"Kita akan segera melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih paling lambat 3x24 jam setelah keputusan MK," ujarnya.
Pihaknya akan langsung meggelar rapat pimpinan secara zoom dengan para komisioner KPU yang saat ini masih berada di Jakarta.
"Nanti setelah rapat akan kita putuskan kapan gelaran rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih di Pilkada Pagar Alam," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagar Alam, Selasa (4/2/2025). Dalam sidang perkara tersebut MK memutuskan menolak gugatan PHPU dari Paslon 01 dan 02.
Dalam putusan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari gugatan PHPU paslon 02 H Alpian Maskoni dan Alfikriansyah dan perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari paslon 01 yaitu Hj Hepi Safriani dan Efsi SE.
Dalam dua gugutan tersebut MK mengeluarkan amar putusan yaitu mengadili dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkiat serta menolak eksepsi pemohon dan pihak terkiat serta dalam pokok permohonan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak.
MK menyampaikan bahwa dalil-dailil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Bahkan MK tidak menemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagar Alam tersebut. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang MK sesi II pada Selasa (4/2/2025).
Sementar itu Paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha sebagai pihak terkiat melalui Ketua Pemenangan Astan mengatakan, pihaknya sebagai pihak terkait dan merupakan paslon dengan perolehan suata terbanyak di Pilkada Pagar Alam senang mendengar ptusan MK pada sidang perkara yang digelar hari ini.
"Alhamdulillah ini akhir proses panjang dari perjuangan kami di Pilkada Pagar Alam. Mulai dari proses pendaftaran sampai saat ini di sidang MK dan hakim memutuskan menolak semua gugutan baik dari Paslon 01 dan 02," ujarnya.
Saat ini pihaknya akan menunggu pihak KPU Kota Pagar Alam menggelar sidang pleno untuk mengumumkan calon terpilih di Pilkada Kota Pagar Alam.
"Kita tinggal menunggu sidang pleno KPU untuk membacakan putusan bahwa paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha Edgar sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih," ujarnya.