Berita PALI

Sebut Lalai Menjaga Aset, Ketua DPRD PALI Minta PT Medco Tanggung Jawab Dampak Kebocoran Pipa Minyak

Penulis: Apriansyah Iskandar
Editor: tarso romli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERUSAHAAN LALAI - DPRD Kabupaten PALI melakukan rapat bersama perwakilan manajemen PT Medco E&P di ruang rapat Paripurna, terkait kebocoran pipa minyak Senin (3/2/2025). Ketua DPRD PALI H Ubaidillah menyebut Perusahaan lalai dalam menjaga asetnya dan harus bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan.

SRIPOKU.COM,PALI -- Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Ubaidillah menyebut adanya unsur kelalaian pihak PT Medco Indonesia (PT Medco E&P) terkait insiden kebocoran pipa minyak negara yang merupakan objek vital nasional.

Hal ini dapat dilihat dari kejadian kebocoran pipa di dua wilayah kecamatan di Kabupaten PALI Sumatera Selatan, dalam kurun waktu satu bulan ini.

Pernyataannya ini diungkapkan Ketua DPRD PALI H Ubaidilah saat memimpin rapat bersama pihak PT Medco E&P Indonesia terkait penanganan dari dampak kebocoran pipa minyak yang terjadi di dua wilayah kecamatan di Kabupaten PALI, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/2/2025).

Di mana diketahui, dua wilayah kecamatan di Kabupaten PALI yang terjadi kebocoran pipa minyak yang dikelola PT Medco tersebut yakni kecamatan Penukal Utara pada tanggal 9 Januari 2025 yang berlokasi di Desa Tempirai, mengalami dua titik kebocoran yang letaknya di KM 22 & KM 22+500.

Kemudian di Kecamatan Talang Ubi pada tanggal 22 Januari 2025 yang berlokasi di Dusun 1 Desa Talang Akar, mengalami tiga titik kebocoran sehinggah tumpahan minyak mengalir di sepanjang aliran Sungai Dua dan memicu kebakaran hebat.

Meski pihak perusahaan mengatakan penyebab kebocoran pipa minyak di dua lokasi itu disebabkan aksi vandalisme atau sabotase oleh perbuatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja merusak pipa itu sehingga menyebabkan kebocoran.

Unsur kelalaian yang dimaksud Ubaidillah, dimana PT Medco lalai dalam menjaga asetnya, sehingga dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat.

"Kami menilai PT Medco telah lalai menjaga asetnya, padahal pada sepanjang jalur pipa tersebut, pihak perusahaan memiliki petugas keamanan ataupun petugas pengecekan line pipa yang menjaganya, yang kami pertanyakan, artinya dalam standar pengamanan dalam menjaga aset tersebut, upaya PT Medco apakah sudah sesuai atau tidak dalam mengamankan asetnya," tanya Ubaidillah.

Lanjutnya, "Jika sudah sesuai kenapa pihak perusahaan membiarkan kasus sabotase ini masih terjadi, oleh karena itu dalam hal kami menilai adanya unsur kelalaian pihak perusahaan dalam menjaga asetnya, ini yang harus dibenahi oleh manajemen perusahaan, jangan sampai kasus sabotase yang berdampak pada kerugian masyarakat ini terus terjadi," tambahnya.

Selain itu, Ubaidillah mempertanyakan adakah upaya dari pihak Medco untuk membenahi manajemen keamanannya serta memberikan sanksi jika terjadi kebocoran akibat dari sabotase ini.

Apalagi menurut Ubaidillah, kasus sabotase atau vandalisme seperti ini, sudah sering terjadi dan bukan yang pertamakalinya terjadi di Kabupaten PALI, khususnya untuk pipa milik PT Medco itu sendiri.

Namun, sampai saat ini dia melihat, belum ada satu orang pun tersangka yang ditangkap dalam kasus sabotase ini.

"Mestinya pihak perusahaan berusaha mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelakunya, buktikan siapa pelakunya, kasih pelajaran, agar hal ini tidak terjadi lagi, karena jelas sudah merugikan perusahaan," ujarnya.

Ubaidillah juga meminta PT Medco, bertanggung jawab penuh atas dampak pencemaran yang merugikan masyarakat akibat kebocoran pipa minyak yang disebutkan oleh pihak perusahaan adanya unsur sabotase tersebut.

Di mana Ubaidillah mengatakan, terkait kewajiban ganti rugi dalam kasus pencemaran lingkungan seperti yang disampaikan oleh Perwakilan manajemen PT Medco, Yulianto bahwa jika kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pihak ketiga atau adanya unsur sabotase, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk ganti rugi, hanya berkewajiban untuk membersihkan pencemaran limbah tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini